PASBAR, METRO–Sejumlah tokoh adat dan masyarakat Kabupaten Pasaman Barat mengikuti kegiatan sosialisasi pengadministrasian dan pendaftaran tanah ulayat yang digelar di Aula Kantor Bupati Pasaman Barat, Kamis (7/8). Sosialisasi ini turut dihadiri oleh Bupati Pasaman Barat Yulianto, Staf Khusus Menteri ATR/BPN Bidang Reforma Agraria Rezka Oktoberia, Staf Ahli Menteri ATR/BPN Bidang Hukum Agraria dan Masyarakat Adat Slamet Dwi Martono, Ketua Komisi II DPRD Provinsi Sumatera Barat Khairuddin Simanjuntak, Staf Ahli Bupati, para asisten, kepala OPD, niniak mamak, tokoh pemuda, serta stakeholder terkait lainnya.
Dalam sambutannya, Bupati Yulianto menyampaikan bahwa Pasaman Barat merupakan daerah yang kaya akan sumber daya alam, budaya, dan semangat masyarakat yang tinggi. Ia menegaskan bahwa tanah ulayat merupakan warisan leluhur yang menjadi identitas masyarakat adat Minangkabau dan harus dijaga serta diadministrasikan dengan baik. “Tanah ulayat bukan hanya sekadar lahan, melainkan warisan leluhur yang mencerminkan hubungan sosial, budaya, dan ekonomi masyarakat kita,” ujar Yulianto.
Ia menambahkan, data Kementerian ATR/BPN menunjukkan masih banyaknya kasus sengketa tanah ulayat di Sumatera Barat, termasuk di Kabupaten Pasaman Barat. Konflik-konflik ini berdampak pada ketidakpastian hukum serta keretakan hubungan sosial masyarakat adat. “Kasus-kasus tersebut menjadi peringatan penting bahwa pengadministrasian dan pendaftaran tanah ulayat harus dilakukan segera dan tuntas,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua Komisi II DPRD Provinsi Sumbar Khairuddin Simanjuntak menyatakan bahwa tanah ulayat masih sangat relevan dalam konteks sosial masyarakat Sumatera Barat. Menurutnya, tanah ulayat berperan penting dalam mencegah konsentrasi kepemilikan tanah dan menjaga relasi harmonis antara manusia dan lingkungan.
















