“Sesuai dengan intruksi Presiden, untuk melakukan penertiban kawasan hutan milik negara , agar bisa digunakan untuk semestinya. Bukan untuk kepentingan pribadi atau kelompok,” tegas nya.
Lebih lanjut, untuk di Sumatera Barat telah dilakukan penertiban kawasan hutan sebanyak 25 titik, seluas 51 Ha.
“Kita mendorong pada wali nagari bisa berkoordinasi dengan Pemda setempat, untuk menyelesaikan tanah ulayat guna proses selajutnya,” tekuk nya. (rio)
Laman 2 dari 2
















