JAKARTA, METRO–Data dari Pusat pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menunjukkan sejumlah penerima bansos terindikasi masih melakukan transaksi judi online (judol). Nilai transasksinya pun tak main-main, mulai ratusan ribu rupiah hingga lebih dari Rp 100 juta!
Padhal, penerima bantuan sosial (bansos) harusnya menggunakan bantuan tersebut untuk meningkatkan kesejahteraan hidupnya, bukan untuk main judi.
Sebelumnya, Kementerian Sosial (Kemensos) mengirimkan data para penerima manfaat bansos PKH dan sembako ke PPATK. Jumlahnya lebih dari 32 juta keluarga penerima manfaat (KPM).
“PPATK telah mengirimkan balik hasil pemadanan data. Yang terindikasi terlibat judi online sejumlah 603.999 KPM,” kata Mensos Saifullah Yusuf, Jumat (8/8).
Gus Ipul, sapaan Saifullah, mengatakan bahwa dalam undang-undang sudah diatur kewajiban fakir miskin.
Pada UU 13/2011 Pasal 4 disebutkan fakir miskin bertanggung jawab menjaga diri dan keluarganya dari perbuatan yang dapat merusak kesehatan, kehidupan sosial, dan ekonomi. Judol menurut dia bisa merusak mental.
Gus Ipul menyebut, dari mereka yang terindikasi pernah terlibat judol, ada 228.048 orang yang sudah tidak lagi menerima bantuan sosial. Sementara 375.951 orang lainnya masih menerima bansos.
Nilai transaksinya ratusan ribu hingga lebih dari Rp 100 juta. tercatat ada 491 KPM yang terindikasi pernah main judol hingga lebih dari Rp 100 juta. “Sekarang terus kita lakukan evaluasi mendalam,” ungkapnya.
Kemensos juga telah menandai data ini untuk menjadi atensi dalam penyusunan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
