AGAM, METRO–Wakil Bupati Agam Muhammad Iqbal, membuka Rapat Koordinasi (Rakor) Pelaksanaan Perlindungan Sosial Ketenagakerjaan bagi Pekerja Perkebunan Sawit melalui alokasi Dana Bagi Hasil (DBH) Perkebunan Sawit Tahun Anggaran 2025, di Aula Kantor Bupati Agam, Kamis (7/8).
Dalam sambutannya, wabup menjelaskan, alokasi DBH Perkebunan Sawit yang diberikan pemerintah pusat memiliki peran strategis dalam mendukung pembangunan daerah, khususnya dalam sektor infrastruktur dan sosial.
“Salah satu bentuk pemanfaatan DBH Sawit adalah untuk perlindungan sosial bagi pekerja sektor perkebunan yang selama ini belum terakomodasi dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan,” ujarnya.
Ditegaskan, Pemerintah Kabupaten Agam melalui Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Ketenagakerjaan, mengalokasikan sebagian dana DBH untuk mendukung perlindungan sosial para pekerja sawit yang belum menjadi peserta program jaminan sosial ketenagakerjaan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang -undangan.
“Kita sangat berterima kasih kepada pemerintah pusat. Dengan adanya alokasi DBH Sawit ini, kita bisa memberikan perlindungan bagi masyarakat kita yang menggantungkan hidupnya dari sektor perkebunan sawit,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Bukittinggi Iddial, dalam paparannya menyampaikan bahwa hingga saat ini tercatat sebanyak 4.133 pekerja di Kabupaten Agam telah menjadi peserta program ketenagakerjaan dari DBH Sawit.
“Tujuan utama dari program ini adalah untuk memutus rantai kemiskinan dan mencegah lahirnya kemiskinan baru akibat kecelakaan kerja atau risiko sosial lainnya,” jelas Iddial.
Rakor ini diharapkan dapat memperkuat sinergi antar- instansi dan pemangku kepentingan, guna memastikan bahwa setiap pekerja di sektor perkebunan sawit memperoleh hak perlindungan yang layak, sekaligus mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten. (pry)






