AGAM, METRO–Wakil Bupati Agam, Muhammad Iqbal serahkan secara simbolis santunan kematian kepada sembilan ahli waris peserta BPJS Ketenagakerjaan, dalam momen rapat koordinasi (rakor) pelaksanaan perlindungan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja perkebunan sawit, di Aula Kantor Bupati Agam, Kamis (7/8).
Penyerahan santunan ini dilakukan bersama Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Bukittinggi, Iddial, sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam memberikan jaminan perlindungan sosial kepada pekerja sektor perkebunan, khususnya melalui program Dana Bagi Hasil (DBH) perkebunan sawit tahun 2025.
Dalam keterangannya, Iddial mengungkapkan bahwa pada tahun 2025, tercatat sebanyak 4.133 pekerja perkebunan sawit di Kabupaten Agam telah terdaftar sebagai peserta program ketenagakerjaan DBH Sawit.
“Dari jumlah tersebut, terdapat sembilan peserta yang telah meninggal dunia dan ahli warisnya berhak menerima santunan kematian. Masing-masing menerima santunan sebesar Rp42 juta, sehingga total santunan yang disalurkan mencapai Rp378 juta,” jelas Iddial.
Muhammad Iqbal menyampaikan rasa duka mendalam kepada keluarga yang ditinggalkan dan berharap santunan yang diberikan dapat meringankan beban ekonomi para ahli waris.
“Kami turut berduka cita atas kepergian para peserta. Semoga santunan ini menjadi bentuk nyata kehadiran negara dalam memberikan perlindungan kepada para pekerja dan keluarganya,” ujarnya.
Wabup menekankan pentingnya peran BPJS Ketenagakerjaan dalam menjamin kesejahteraan pekerja, khususnya sektor informal dan rentan.
“BPJS Ketenagakerjaan bukan hanya soal jaminan sosial, tetapi juga bagian dari upaya memutus rantai kemiskinan, sebagaimana semboyan yang mereka usung: tidak menciptakan kemiskinan, tetapi menghapusnya,” tegasnya.
Untuk itu, ia mengimbau seluruh masyarakat, khususnya para pekerja di Kabupaten Agam, agar segera mendaftarkan diri menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
“Dengan menjadi peserta, kita tidak hanya melindungi diri sendiri, tetapi juga memberikan jaminan bagi keluarga tercinta jika sewaktu-waktu terjadi risiko kerja,” jelasnya. (pry)






