Dikatakannya, jika BY dalam pemeriksaan terbukti melakukan tindak pelanggaran korupsi dan disiplin, maka proses hukuman tetap diberlakukan.
“Tapi kita tetap menunggu hasil investigasi yang dilakukan Inspektorat dan BPKSDM,” katanya.
Jasman mengatakan, sebelumnya, BY telah membuat surat pernyataan bahwa dirinya akan segera mengembalikan uang negara yang digunakan untuk investasi bodong tersebut.
“Surat perjanjian yang telah di buat oleh BY pada bulan mei 2025 lalu, ternyata tak ada itikad baik,” ungkapnya.
Ia menekankan, langkah tegas telah diambil dengan menonaktifkan oknum tersebut dari jabatannya. Hal itu, untuk memudahkan proses pemeriksaan.
“Pemeriksaan telah kita lakukan secara marato, jika terbukti melakukan penyelewengan maka oknum tersebut tetap diberi sanksi,” ucapnya.
Jasman menuturkan, proses hukum akan tetap berjalan, meski uang negara yang di gunakan untuk investasi bodong oleh BY telah dikembalikan. (cr1)













