DHARMASRAYA, METRO–Sekali lagi, aksi penyelewengan uang rakyat yang dilakukan oleh pejabat di Dharmasraya menusuk benak masyarakat. Kali ini, seorang oknum pegawai Badan Keuangan Daerah (BKD) nekat menilap uang Rp 600 juta rupiah karena terlilit utang karena menjadi korban investasi bodong.
Peristiwa dugaan korupsi uang daerah sebesar Rp 600juta ini tentu membuat banyak pihak mempertanyakan bagaimana pengawasan penggunaan anggaran di kabupaten yang baru beranjak gadang ini, sehingga membuat oknum pegawai BKD enteng saja menggunakan APBD senilai 600 juta rupiah.
“Memang benar adanya dugaan terjadinya penyelewengan dana sebesar Rp 600 juta oleh salah seorang oknum pegawai BKD,” kata Pj Sekdakab Dharmasraya, Jasman Rizal, Kamis (7/8).
Jasman menegaskan, oknum pegawai tersebut berinisial BY yang menjabat sebagai Kuasa Pengguna anggaran (KPA) di Badan Keuangan Daerah (BKD).
“BY ini lakukan penyalahgunaan anggaran daerah tahun 2025, pada bulan Mei lalu,” jelas mantan Pj Wali Kota Payakumbuh itu.
Menurut Jasman, saat ini tim gabungan dari Inspektorat dan BKPSDM telah bergerak untuk melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan dan pihak-pihak terkait lainnya.
“Dari semalam hingga siang ini, BY dilakukan pemeriksaan internal oleh Inspektorat BKPSDM,” tegasnya.
Dikatakannya, jika BY dalam pemeriksaan terbukti melakukan tindak pelanggaran korupsi dan disiplin, maka proses hukuman tetap diberlakukan.
“Tapi kita tetap menunggu hasil investigasi yang dilakukan Inspektorat dan BPKSDM,” katanya.
Jasman mengatakan, sebelumnya, BY telah membuat surat pernyataan bahwa dirinya akan segera mengembalikan uang negara yang digunakan untuk investasi bodong tersebut.
“Surat perjanjian yang telah di buat oleh BY pada bulan mei 2025 lalu, ternyata tak ada itikad baik,” ungkapnya.
Ia menekankan, langkah tegas telah diambil dengan menonaktifkan oknum tersebut dari jabatannya. Hal itu, untuk memudahkan proses pemeriksaan.
“Pemeriksaan telah kita lakukan secara marato, jika terbukti melakukan penyelewengan maka oknum tersebut tetap diberi sanksi,” ucapnya.
Jasman menuturkan, proses hukum akan tetap berjalan, meski uang negara yang di gunakan untuk investasi bodong oleh BY telah dikembalikan. (cr1)






