“Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp 5.000. 0000 dan membuat laporan ke Polsek Nanggalo dengan harapan pelaku bisa ditangkap dan mempertanggung jawabkan perbuatannya,” tutur Ipda Hendra.
Ditambahkan Ipda Hendra, korban yang melapor merupakan warga di Komplek BPKP Sumbar Kelurahan Kampung Olo, Kecamatan Nanggalo, Kota Padang. Mendapat informasi tersebut, anggota Opsnal Polsek Nanggalo langsung bergerak ke TKP dan mencari keterangan saksi-saksi di sekitar.
“Usai mendapatkan keterangan saksi-saksi dan dari hasil penyelidikan dilapangan pelaku diketahui berinisial D dan langsung dilakukan penangkapan. Saat diinterogasi pelaku mengakui perbuatannya tersebut dengan sengaja melakukan tindak pidana pencurian menggunakan becak motor milik pelaku,” ungkapnya.
Selanjutnya, ungkap Ipda Hendra, tersangka beserta Barang Bukti dibawa dan diamankan di Polsek Nanggalo guna dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya pelaku terancam pasal 363 KUHP Pidana dengan ancaman hukaman 5 tahun penjara,” pungkasnya. (brm)












