“Keduanya teridentifikasi dalam rekaman CCTV saat melakukan pencurian. Dari situ tim segera bergerak dan menangkap mereka, kemudian mengamankannya ke Polsek,” tutur Ipda Hendra.
Ipda Hendra menambahkan, berdasarkan keterangan dari pelaku, mereka tak hanya beraksi sekali, ternyata kedua tersangka sudah berulang kali beraksi.
“Mereka telah melakukan pencurian di 11 tempat kejadian perkara atau lokasi berbeda. Aksi kedua pelaku ini telah menimbulkan keresahan bagi pedagang di Pasar Nanggalo,” kata dia.
Kini, ungkap Ipda Hendra, kedua pelaku sudah ditahan di Mapolsek Nanggalo bersama barang bukti hasil curian.
“Kami menjerat kedua pelaku dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun,” tukasnya. (brm)













