“Dalam penggeledahan tersebut, petugas menemukan barang bukti mencurigakan di dalam helm hitam polos milik MFN. Di dalamnya terdapat satu kotak rokok berisi satu paket sedang narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip bening, ganja kering, empat lembar kertas papir, kaca pirek, jarum, serta alat hisap lainnya,” jelas AKP Donny.
Selain itu, kata AKP Donny, pihaknya juga mengamankan dua unit handphone, satu sepeda motor Kawasaki Ninja SS warna kuning tanpa pelat nomor, serta satu buah helem.
“Dalam pemeriksaan awal, FN mengakui sabu tersebut merupakan sisa dari barang yang telah dijualnya di wilayah Muko-Muko, Bengkulu. Sementara ganja diakui milik MFN,” tutur dia.
AKP Donny mengatakan, kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Koto XI Tarusan untuk proses hukum lebih lanjut.
“Kita akan terus menindak tegas peredaran narkoba di wilayah hukum Polsek Koto XI Tarusan,” tutupnya. (rio)
















