Sementara itu, Public Relations Officer PT. Bukit Raya Medusa (BRM), Efragil Simosir membenarkan peristiwa pemasangan plang penertiban kawasan hutan oleh Satgas PKH, namun wilayah tersebut berada pada areal okupasi masyarakat yang di dalamnya bukan tanaman hutan lagi, di situ vegetasinya adalah tanaman sawit.
“Dan itu artinya adalah, areal yang dipasangi Plang Satgas PKH artinya areal tersebut sepenuhnya berada dalam pengawasan Satgas PKH. Baik perusahaan atau pihak yang mengklaim areal tersebut tidak boleh beraktifitas di areal tersebut, sampai ada arahan dari Satgas,” katanya.
Namun, dikatakan oleh Efragil, yang perlu digaris bawahi bersama, supaya jangan salah terima informasi, sebetulnya yang dipasangi plang penertiban kawasan hutan itu bukan seluruh konsesi PT BRM, tapi hanya pada titik wilayah konsesi yang sudah diokupasi masyarakat saja.
“Jadi, yang dipasangi plang itu, areal konsesi yang di okupasi oleh masyarakat Bang. Artinya areal yang di rambah masyarakat, yang sudah tanami sawit atau tanaman perkebunan lainnya. Sementara, tanaman PT BRM itu tanaman hutan yang sudah sesuai dengan izin dan peruntukannya,” ungkapnya. (cr1)
















