DHARMASRAYA, METRO–Tim Penertiban Kawasan Hutan (PKH) Kejaksaan RI yang terdiri dari personel Kejaksaan Agung RI, BPKH, Medan, BKSDA Provinsi Sumbar, BPN, dan Tim Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Dharmasraya memasang palang penertiban kawasan hutan di lahan Hutan Tanaman Industri (HTI) PT Bukit Raya Medusa (BRM) yang tidak sesuai dengan ijin.
Disampaikan Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Dharmasraya, Afdal, penertiban kawasan hutan tersebut dilakukan pada hari Senin tanggal 4 Agustus 2025 lalu, dan adapun luas Lahan Hutan Tanaman Industri (HTI) PT. BRM yang tidak sesuai dengan ijin yaitu 3.540, 39 Ha, yang mana luasan tersebut tersebar di Wilayah Kabupaten Dharmasraya, Sijinjung dan Solok Selatan.
“Dalam kegiatan ini, Tim Satgas PKH mendapatkan pengamanan dari personel Kodim 0310/ SSD. Dan kegiatan ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari dikeluarkannya Perpres RI Nomor 5 tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan,” ungkap Afdal, Kamis (7/8).
Afdal memaparkan, pemasangan palang penertiban kawasan hutan pada area konsesi PT BRM, yang ditemukan tidak sesuai perizinan, yaitu terdapat penanaman tanaman industri berupa Sawit di dalam konsesi yang berdasarkan izinnya harus menanam tanaman hutan.
Sementara itu, Public Relations Officer PT. Bukit Raya Medusa (BRM), Efragil Simosir membenarkan peristiwa pemasangan plang penertiban kawasan hutan oleh Satgas PKH, namun wilayah tersebut berada pada areal okupasi masyarakat yang di dalamnya bukan tanaman hutan lagi, di situ vegetasinya adalah tanaman sawit.
“Dan itu artinya adalah, areal yang dipasangi Plang Satgas PKH artinya areal tersebut sepenuhnya berada dalam pengawasan Satgas PKH. Baik perusahaan atau pihak yang mengklaim areal tersebut tidak boleh beraktifitas di areal tersebut, sampai ada arahan dari Satgas,” katanya.
Namun, dikatakan oleh Efragil, yang perlu digaris bawahi bersama, supaya jangan salah terima informasi, sebetulnya yang dipasangi plang penertiban kawasan hutan itu bukan seluruh konsesi PT BRM, tapi hanya pada titik wilayah konsesi yang sudah diokupasi masyarakat saja.
“Jadi, yang dipasangi plang itu, areal konsesi yang di okupasi oleh masyarakat Bang. Artinya areal yang di rambah masyarakat, yang sudah tanami sawit atau tanaman perkebunan lainnya. Sementara, tanaman PT BRM itu tanaman hutan yang sudah sesuai dengan izin dan peruntukannya,” ungkapnya. (cr1)






