Rumah ibadah merupakan rumah yang digunakan untuk tempat ibadah secara tetap yang telah memenuhi persyaratan administrative dan teknis. Sementara rumah doa adalah rumah yang digunakan secara tidak tetap untuk beribadah. Rumah doa bukan rumah ibadah,” ujar Hirdamli.
Terkait, Rumah ibadah diatur dalam Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan 8 Tahun 2006. Sementara rumah doa belum ada aturannya.
“Kondisi kerukunan umat beragama di Kabupaten Pesisir Selatan baik-baik saja. Namun kita harus tetap mengindari terjadinya potensi terjadinya hal yang tidak baik dalam menjaga kerukunan umat beragama”, kata Hidamli dalam penyampaian materinya.
Kepala Kesbangpol Kabupaten Pesisir Selatan, Gestrojoni, menyampaikan terdapat 15 ormas keagamaan yang terdaftar di Kabupaten Pesisir Selatan. “Ormas keagamaan tersebut ada yang aktif dan tidak aktif”, kata Gestrojoni.
Pada akhir rapat koordinasi, anggota tim PAKEM menyatakan akan selalu menjaga dan mewaspadai kerukunan umat beragama di Kabupaten Pesisir Selatan. Sehingga toleransi, kententraman dan ketertiban umat beragama berjalan dengan baik dan damai di Kabupaten Pesisir Selatan. (rio)
