Ia menambahkan bahwa sistem Elektronik Data Badan Usaha (e-Dabu) menjadi salah satu solusi digital yang mempermudah badan usaha dalam mengelola data kepesertaan karyawannya.
Dengan e-Dabu, badan usaha dapat melakukan pengecekan tagihan iuran, status kepesertaan hingga mutasi tambah/kurang peserta.
“Kami terus mendorong pemanfaatan e-Dabu karena sistem sangat memudahkan pengelolaan administrasi Peserta JKN. Masing-masing PIC BU dapat mengakses aplikasi ini yang tentunya merupakan bentuk dukungan digital dari BPJS Kesehatan dalam menciptakan ekosistem JKN yang tertib,” ungkap Haris.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, ditemukan bahwa masih ada badan usaha yang belum mendaftarkan pekerjanya ke dalam program JKN.
Terhadap temuan tersebut, badan usaha diminta untuk melakukan pendaftaran pekerja sesuai hasil temuan pemeriksaan dan akan dikenakan sanksi jika belum memenuhi kewajiban tersebut berdasarkan ketentuan yang berlaku. (pry)




















