SUDIRMAN, METRO – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) tidak pernah meminta Lembaga Penyiaran untuk menghentikan tayangan hasil hitung cepat sementara (Quick Count) di Lembaga Penyiaran karena dilindungi oleh undang-undang. Quick count merupakan bentuk partisipasi masyarakat yang dijamin oleh Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu Pasal 449.
”KPI tidak mungkin melarang penayangan quick count karena quick count dibolehkan oleh Undang-Undang dan ditegaskan oleh Keputusan Mahkamah Konstitusi,” kata Koodinator Bidang Pengawasan Isi Siaran KPID Sumbar, Melani Friati di Padang, Jumat (19/4).
Hal ini disampaikan oleh Melani, karena beredarnya berita tahun 2014 tentang penghentian penayangan quick count di media sosial, yang bisa menyesatkan masyarakat. Dia menjelaskan, dalam Pasal 449 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu mengatur tentang penayangan quick count di Lembaga Penyiaran bukan melarang.
”Terkait pengaturan tersebut, KPI Pusat juga telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) nomor 1 tahun 2019 yang mengatur tentang hal tersebut,” ujar Melani.
Adapun yang diatur dalam penayangan quick count yakni informasi yang disiarkan berasal dari Lembaga Survei yang sudah terdaftar di KPU. Penyiaran quick count dimulai dua jam setelah berakhirnya waktu pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat.
Selain itu, Lembaga Penyiaran juga diminta selalu menyampaikan bahwa quick count bukanlah hasil hitungan resmi. Hasil resmi adalah hasil penghitungan yang dilakukan secara manual dan berjenjang yang dilaksanakan oleh KPU.
KPI juga meminta, Lembaga Penyiaran dalam menyampaikan quick count tidak didasarkan pada informasi dari satu lembaga survei, sehingga ada informasi pembanding dan bukan informasi tunggal yang diterima oleh masyarakat. Selain data Lembaga Survei, Lembaga Penyiaran juga harus menayangkan hasil Real Count yang dilakukan oleh KPU.
”Kami juga meminta Lembaga Penyiaran untuk memberitakan proses penghitungan suara Real Count yang sedang dilakukan oleh KPU, sehingga masyarakat memperoleh informasi tentang perkembangan proses Pemilu,” ungkapnya. (mil)