“Pelaku berhasil membawa kabur sejumlah barang seperti rokok berbagai merek, uang tunai, serta satu unit handphone milik pelapor. Total kerugian yang dialami pelapor mencapai Rp10 juta,” kata Kompol Yasin.
Kompol Yasin menuturkan, dari hasil penyelidikan di lokasi kejadian dan pemeriksaan rekaman CCTV, identitas pelaku berhasil diketahui dan langsung diamankan di kediamannya.
“Saat diamankan, tim berhasil menyita beberapa barang bukti yang masih tersisa dari hasil pencurian, termasuk rokok, handphone, serta pakaian yang dikenakan saat beraksi. Alasan RH melakukan aksi pencurian ini karena kesulitan ekonomi dan tidak memiliki pekerjaan,” tutur dia.
Terkait kasus ini, tegas Kompol Yasin, pelaku RH yang sudah mengakui perbuatannya dan diperkuat dengan barang bukti yang disita, selanjutnya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan untuk mempermudah proses penyidikan.
“Pelaku RH kami jerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun. Kami juga masih mendalami apakah pelaku terlibat dalam jaringan kejahatan atau memiliki kaitan dengan kasus-kasus serupa yang terjadi di wilayah Kota Padang,” tutupnya. (brm)
















