PADANG, METRO–Kasus pembobolan dan pencurian di toko kelontong di kawasan Kelurahan Kalumbuk, Kecamatan Kuranji, berhasil diungkap oleh Tim Klewang Polresta Padang. Terungkapnya kasus itu berkat aadanya rekaman CCTV yang memudahkan Polisi mengetahui identitas pelaku.
Penangkapan pelaku berinisial RH (26) dilakukan Tim Kelwang di rumahnya di Kelurahan Tanjung Saba, Kecamatan Lubuk Begalung, Selasa (5/8) sekitar pukul 14.00 WIB. Dari tangan pelaku, petugas menyita barang bukti berupa beberapa bungkus rokok, handphone milik korban, serta pakaian yang dikenakan pelaku saat melakukan pencurian.
Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Muhammad Yasin mengatakan, penangkapan terhadap pelaku setelah pihaknya menerima laporan dari pemilik toko yang mengaku kehilangan sejumlah barang dagangan yang terdiri dari satu unit handphone dan uang tunai yang disimpan di dalam kotak penyimpanan uang di toko, pada Selasa pagi sekitar pukul 06.45 WIB.
“Aksi pencurian tersebut terekam oleh kamera CCTV yang terpasang di dalam toko, sehingga memudahkan proses identifikasi dan pelacakan Tim Klewang Polresta Padang,” kata Kompol Yasin, Rabu (6/7).
Dijelaskan Kompol Yasin, pelaku masuk ke dalam toko kelontong milik korban saat kondisi sedang sepi pada malam hari dengan cara merusak pintu. Setelah masuk ke dalam toko, pelaku menjarah barang dagangan milik korban, uang hingga ponsel.
“Pelaku berhasil membawa kabur sejumlah barang seperti rokok berbagai merek, uang tunai, serta satu unit handphone milik pelapor. Total kerugian yang dialami pelapor mencapai Rp10 juta,” kata Kompol Yasin.
Kompol Yasin menuturkan, dari hasil penyelidikan di lokasi kejadian dan pemeriksaan rekaman CCTV, identitas pelaku berhasil diketahui dan langsung diamankan di kediamannya.
“Saat diamankan, tim berhasil menyita beberapa barang bukti yang masih tersisa dari hasil pencurian, termasuk rokok, handphone, serta pakaian yang dikenakan saat beraksi. Alasan RH melakukan aksi pencurian ini karena kesulitan ekonomi dan tidak memiliki pekerjaan,” tutur dia.
Terkait kasus ini, tegas Kompol Yasin, pelaku RH yang sudah mengakui perbuatannya dan diperkuat dengan barang bukti yang disita, selanjutnya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan untuk mempermudah proses penyidikan.
“Pelaku RH kami jerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun. Kami juga masih mendalami apakah pelaku terlibat dalam jaringan kejahatan atau memiliki kaitan dengan kasus-kasus serupa yang terjadi di wilayah Kota Padang,” tutupnya. (brm)






