BERITA UTAMA

Berkat Rekaman CCTV, Pembobol Warung Kelontong Diringkus Tim Klewang

0
×

Berkat Rekaman CCTV, Pembobol Warung Kelontong Diringkus Tim Klewang

Sebarkan artikel ini
PENCURI— Pelaku RH yang melakukan pencurian di warung kelontong ditangkap Tim Klewang Polresta Padang.

PADANG, METRO–Kasus pembobolan dan pencurian di toko ke­lon­tong di kawasan Kelurahan Kalumbuk, Keca­mat­an Kuranji, berhasil diungkap oleh Tim Kle­wang Polresta Padang. Terungkapnya kasus itu berkat aadanya rekaman CCTV yang memudahkan Polisi mengetahui identitas pelaku.

Penangkapan pelaku berinisial RH (26) dilakukan Tim Kelwang di rumahnya di Kelurahan Tanjung Saba, Kecamatan Lubuk Bega­lung, Selasa (5/8) sekitar pukul 14.00 WIB. Dari ta­ngan pelaku, petugas me­nyita barang bukti berupa beberapa bungkus rokok, handphone milik korban, serta pakaian yang dike­nakan pelaku saat mela­kukan pencurian.

Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Muham­mad Yasin mengatakan, penangkapan terhadap pe­laku setelah pihaknya me­nerima laporan dari pe­milik toko yang mengaku kehilangan sejumlah ba­rang dagangan yang terdiri dari satu unit handphone dan uang tunai yang di­simpan di dalam kotak penyimpanan uang di toko, pada Selasa pagi sekitar pukul 06.45 WIB.

“Aksi pencurian terse­but terekam oleh kamera CCTV yang terpasang di dalam toko, sehingga me­mudah­kan proses identi­fikasi dan pelacakan Tim Klewang Polresta Padang,” kata Kom­pol Yasin, Rabu (6/7).

Dijelaskan Kompol Ya­sin, pelaku masuk ke dalam toko kelontong milik korban  saat kondisi sedang sepi pada malam hari dengan cara merusak pintu. Sete­lah masuk ke dalam toko, pelaku menjarah barang dagangan milik korban, uang hingga ponsel.

“Pelaku berhasil mem­bawa kabur sejumlah ba­rang seperti rokok ber­bagai merek, uang tunai, serta satu unit handphone milik pelapor. Total keru­gian yang dialami pelapor mencapai Rp10 juta,” kata Kompol Yasin.

Kompol Yasin me­nu­turkan, dari hasil pe­nyelidikan di lokasi keja­dian dan pemeriksaan re­kaman CCTV, identitas pe­laku berhasil diketahui dan langsung diamankan di kediamannya.

“Saat diamankan, tim berhasil menyita beberapa barang bukti yang masih tersisa dari hasil pen­curian, termasuk rokok, hand­pho­ne, serta pakaian yang di­kenakan saat beraksi. Ala­san RH melakukan aksi pen­curian ini karena kesu­litan ekonomi dan tidak memiliki pekerjaan,” tutur dia.

Terkait kasus ini, tegas Kompol Yasin, pelaku RH yang sudah mengakui per­buatannya dan diperkuat dengan barang bukti yang disita, selanjutnya dite­tapkan sebagai tersangka dan ditahan untuk mem­permudah proses penyi­dikan.

“Pelaku RH kami jerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pem­beratan, dengan ancaman hukuman penjara mak­si­mal tujuh tahun. Kami juga masih mendalami apakah pelaku terlibat dalam jari­ngan kejahatan atau me­miliki kaitan dengan kasus-kasus serupa yang terjadi di wilayah Kota Padang,” tutupnya. (brm)