“Ibu korban percaya kepada LP dan istrinya karena mereka memiliki hubungan kekerabatan yang sangat dekat. Selain itu, LP juga sering berkunjung ke rumah korban. Tujuan korban dibawa LP ke rumahnya menginap, agar putrinya dan korban bisa sama-sama bermain,” ungkap AKP Surya.
Ditambahkan AKP Surya, ketika menginap di rumah LP itulah, korban yang saat ini duduk di bangku kelas IV SD, dicabulai oleh LP sebanyak empat kali. Selain itu, LP juga mengancam korban untuk tidak menceritakan apa yang telah dialaminya kepada siapapun.
“Jadi, setelah mengalami kekerasan seksual itu, korban ini perilaku dan sikapnya berubah. Tidak lagi seperti biasanya. Guru korban bertanya masalah apa yang dialaminya. Setelah korban bercerita kepada gurunya kalau ia dicabuli oleh LP, guru korban menceritakannya lagi kepada orang tua korban,” tutur AKP Surya.
Orang tua korban yang tak terima atas kejadian itu, kata AKP Surya, langsung melapor ke Polres Tanahdatar. Berdasarkan laporan itulah, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tanahdatar melakukan penyelidikan untuk mengumpulkan bukti-bukti.
“Korban juga kita bawa ke rumah sakit untuk dilakukan visu, hasilnya memang ditemukan adanya luka robek pada kelamin korban. Hal itulah yang memperkuat bukti adanya aksi pencabulan yang telah dialami korban,” tegas AKP Surya.
AKP Surya mengatakan, selain itu pihaknya juga mengamankan pakaian korban yang dipakai korban saat terjadinya aksi pencabulan. Setelah melenglapi alat bukti, tim kemudian melakukan penangkapan terhadap LP yang saat itu berada di kediamannya.
“Saat ini pelaku sudah kita amankan dan ditetapkan sebagai tersangka. Kita akan menjerat yang bersangkutan dengan Undang-Undang Perlindungan Anak yang ancaman hukumannya 15 tahun kurungan penjara,” tutup dia. (ant)













