TANAHDATAR, METRO —Seorang pria beristri yang sehari-hari bekerja sebagai pertani di Nagari Lawang Mandahiling, Kecamaan Salimpaung, Kabupaten Tanahdatar, harus berurusan dengan Polisi lantaran tega melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur, Rabu (6/8) sekitar pukul 02.00 WIB.
Parahnya, oknum petani berinisial LP (33) ini melakukan pencabulan itu sebanak tiga kali di rumahnya pada tahun 2024 silam. Sedangkan korban bernama Bunga (nama samaran-red), merupakan anak dari kerabat istrinya yang seumuran juga dengan putri kandungnya.
Akibat perbuatan bejat LP, korban Bunga mengalami gangguan psikologis dan trauma yang amat mendalam. Bunga yang biasanya ceria dan senang bermain dengan teman-teman sebanyanya di sekolah maupun di lingkungan rumahnya, kini malah sering murung dan menyendiri.
Namun, dari perubahan sikap Bunga yang duduk di bangku Sekolah Dasar (SD) itulah, perbuatan bejat LP terbongkar. Guru korban di sekolah yang melihat melihat korban seperti mengalami masalah yang berat, berusaha untuk membujuk korban bercerita.
Setelah merasa nyaman, Bunga akhirnya membongkar semua perbuatan LP ketika dirinya berada di rumah LP. Guru korban pun langsung memberitahukan kepada orang tua korban terkait pencabulan yang dialami korban. Kasus itu kemudian dilaporkan ke Polres Tanahdatar hingga pelaku LP ditangkap untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kasat Reskrim Polres Tanahdatar, AKP Surya Wahyudi mengatakan, penangkapan pelaku LP berdasarkan laporan dari ibu kandung korban pada tanggal 28 Mei lalu. Sedangkan aksi pencabulan itu dilakukan LP terhadap korban pada tahun 2024.
“Pelaku LP melakukan pencabulan itu di rumahnya. Berdasarkan hasil pemeriksaaan, pelaku mengakui perbuatannya, namun ia tidak mengingat secara pasti tanggal dan bulan ia melakukan pencabulan itu,” kata AKP Surya kepada wartawan.
AKP Surya menjelaskan, korban Bunga berada di kediaman LP lantaran dijemput oleh LP dari rumah orang tua korban di Kecamatan Sungayang. LP bersama istrinya memang kerap membawa korban ke rumahnya lantaran putrinya sebaya dengan korban.
“Ibu korban percaya kepada LP dan istrinya karena mereka memiliki hubungan kekerabatan yang sangat dekat. Selain itu, LP juga sering berkunjung ke rumah korban. Tujuan korban dibawa LP ke rumahnya menginap, agar putrinya dan korban bisa sama-sama bermain,” ungkap AKP Surya.
Ditambahkan AKP Surya, ketika menginap di rumah LP itulah, korban yang saat ini duduk di bangku kelas IV SD, dicabulai oleh LP sebanyak empat kali. Selain itu, LP juga mengancam korban untuk tidak menceritakan apa yang telah dialaminya kepada siapapun.
“Jadi, setelah mengalami kekerasan seksual itu, korban ini perilaku dan sikapnya berubah. Tidak lagi seperti biasanya. Guru korban bertanya masalah apa yang dialaminya. Setelah korban bercerita kepada gurunya kalau ia dicabuli oleh LP, guru korban menceritakannya lagi kepada orang tua korban,” tutur AKP Surya.
Orang tua korban yang tak terima atas kejadian itu, kata AKP Surya, langsung melapor ke Polres Tanahdatar. Berdasarkan laporan itulah, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tanahdatar melakukan penyelidikan untuk mengumpulkan bukti-bukti.
“Korban juga kita bawa ke rumah sakit untuk dilakukan visu, hasilnya memang ditemukan adanya luka robek pada kelamin korban. Hal itulah yang memperkuat bukti adanya aksi pencabulan yang telah dialami korban,” tegas AKP Surya.
AKP Surya mengatakan, selain itu pihaknya juga mengamankan pakaian korban yang dipakai korban saat terjadinya aksi pencabulan. Setelah melenglapi alat bukti, tim kemudian melakukan penangkapan terhadap LP yang saat itu berada di kediamannya.
“Saat ini pelaku sudah kita amankan dan ditetapkan sebagai tersangka. Kita akan menjerat yang bersangkutan dengan Undang-Undang Perlindungan Anak yang ancaman hukumannya 15 tahun kurungan penjara,” tutup dia. (ant)






