“Sehingga Tim Penyidik Tindak Pidana Korupsi melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum untuk proses penyusuan tuntutan,” ungkap Abrinadly, Rabu (6/8).
Dijelaskan Abrinaldy, setelah tahap II ini, maka penuntut umum akan segera melimpahkan perkara tersangka UA ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Padang untuk dapat diperiksa dan diadili.
“Penuntut umum dalam waktu secepatnya akan membuat surat dakwaan Tersangka UA sebagai dasar melakukan penuntutan dan pemeriksaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi” tutup Abrinaldy Anwar. (rio)
Laman 2 dari 2
