Pemerintah juga mencatat sebanyak 3.805 perangkat nagari, staf, anggota Badan Musyawarah (Bamus), dan kader belum memiliki perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Untuk mengatasi hal ini, Pemkab tengah menyusun rancangan Peraturan Daerah (Perda) yang akan memperkuat perlindungan hukum bagi pekerja nonformal tersebut.
Bupati Yulianto juga menegaskah Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat siap untuk mendukung pelurusan informasi kepada masyarakat melalui agen perisai dan penguatan regulasi daerah.
Selain agenda MoU dan FGD, BPJS Ketenagakerjaan juga mengundang pemerintah daerah untuk menyampaikan inovasi program kerja yang dapat meningkatkan cakupan perlindungan bagi tenaga kerja, termasuk petugas Koperasi Merah Putih (KMP), yang direncanakan ikut didaftarkan dalam skema perlindungan Jamsostek.
“Kerja sama ini dapat menjamin perlindungan menyeluruh bagi pekerja di Pasaman Barat dari risiko kecelakaan kerja, kematian, hari tua, hingga kehilangan pekerjaan. Harapannya, peningkatan kesejahteraan dan kepastian finansial bagi pekerja dapat terwujud secara merata yang berdampak pada peningkatan kesejahteraan pekerja dan kepastian jaminan finansial di berbagai situasi,” harapnya. (end)















