AGAM, METRO–Tanggapi keluhan masyarakat tentang kebisingan kendaraan yang memakai knalpot brong Satuan lalu lintas Polres Agam penertiban sebanyak 20 Unit sepeda motor yang knalpot tidak standar (brong).
”Satlantas Polres Agam mengintensifkan penertiban knalpot tidak standar atau knalpot brong di wilayah Kota Lubuk Basung. Langkah ini diambil menyusul banyaknya laporan masyarakat yang terganggu dengan keberadaan kendaraan berknalpot brong di jalanan,” ungkap Kasat Lantas Polres Agam, AKP Irawady, Rabu (6/8).
Ia menyebutkan Laporan-laporan tersebut diterima melalui beragam saluran, mulai dari media sosial, aplikasi WhatsApp, hingga pengaduan langsung dari masyarakat.
“Kami telah menerima banyak keluhan dari masyarakat yang merasa terganggu dengan penggunaan knalpot yang tidak sesuai standar spesifikasi. Dalam waktu dekat, kami akan melakukan operasi penertiban secara intensif,” tegas AKP Irawady.
Satlantas Polres Agam akan menerapkan sanksi tegas bagi pelanggar. Kendaraan yang menggunakan knalpot tidak standar akan dikenakan tilang dan kendaraan dikurung selama 3 bulan. Operasi penertiban akan dilaksanakan sepanjang hari, mulai pagi, siang, sore hingga malam hari.
“Tim kami melakukan mobile hunting di sejumlah titik strategi wilayah Kota Lubuk Basung . Petugas akan menindak setiap pelanggaran yang terlihat secara kasat mata,” jelas Kasatlantas.
Satlantas Polres Agam menghimbau kepada seluruh masyarakat Kota Kota Lubuk Basung agar memeriksa kelengkapan berkendara, baik kelengkapan pribadi maupun kelengkapan kendaraan sebelum berkendara. Masyarakat diminta untuk tidak memodifikasi knalpot kendaraan mereka dengan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi standar pabrik.
“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menciptakan situasi lalu lintas yang tertib, aman, dan nyaman dengan tidak menggunakan knalpot brong yang dapat mengganggu ketenangan umum,” pungkas AKP Irawady. (pry)






