AGAM, METRO–Tanggapi keluhan masyarakat tentang kebisingan kendaraan yang memakai knalpot brong Satuan lalu lintas Polres Agam penertiban sebanyak 20 Unit sepeda motor yang knalpot tidak standar (brong).
”Satlantas Polres Agam mengintensifkan penertiban knalpot tidak standar atau knalpot brong di wilayah Kota Lubuk Basung. Langkah ini diambil menyusul banyaknya laporan masyarakat yang terganggu dengan keberadaan kendaraan berknalpot brong di jalanan,” ungkap Kasat Lantas Polres Agam, AKP Irawady, Rabu (6/8).
Ia menyebutkan Laporan-laporan tersebut diterima melalui beragam saluran, mulai dari media sosial, aplikasi WhatsApp, hingga pengaduan langsung dari masyarakat.
“Kami telah menerima banyak keluhan dari masyarakat yang merasa terganggu dengan penggunaan knalpot yang tidak sesuai standar spesifikasi. Dalam waktu dekat, kami akan melakukan operasi penertiban secara intensif,” tegas AKP Irawady.
Satlantas Polres Agam akan menerapkan sanksi tegas bagi pelanggar. Kendaraan yang menggunakan knalpot tidak standar akan dikenakan tilang dan kendaraan dikurung selama 3 bulan. Operasi penertiban akan dilaksanakan sepanjang hari, mulai pagi, siang, sore hingga malam hari.
















