Sebelum pemasangan plang ini terlebih dahulu telah dilakukan verifikasi dalam menyamakan lokasi perkebunan milik warga dengan peta yang dimiliki Kementrian Kehutanan Republik Indonesia dan ATR/BPN.
Peta tersebut bakal di sandikan dan dibantu oleh BIG dalam memastikan lokasi itu apakah masuk dalam kawasan hutan atau bukan.
“Apabila masuk ke dalam kawasan hutan, maka akan diambil alih dengan menertibkan dan mengembalikan lahan itu menjadi kawasan hutan konservasi,” katanya.
Ia mengakui saat ini Satgas PKH sedang melakukan penertiban kawasan hutan di Sumbar semenjak beberapa hari lalu.
Satgas tersebut dibagi dua tim. Tim satu menertibkan kawasan hutan di Kota Padang, Solok, Kabupaten Dharmasraya, Solok, Solok Selatan, Sijunjung dan Pesisir Selatan dan lainnya. Untuk tim dua di Kabupaten Agam, Pasaman, Limapuluh Kota, Tanah Datar dan lainnya.
“Ada 12 plang yang kita pasang untuk tim dua,” katanya. (pry)
















