METRO SUMBAR

Satgas PKH Tertibkan Aktivitas Ilegal di Cagar Alam Maninjau

0
×

Satgas PKH Tertibkan Aktivitas Ilegal di Cagar Alam Maninjau

Sebarkan artikel ini
AKTIVITAS ILEGAL— Tim Gabungan Satgas PKH menertibkan aktivitas illegal di kawasan hutan Cagar Alam (CA) Maninjau seluas 3.043,17 hektare di dua titik di Kabupaten Agam, yang telah beralih fungsi menjadi lahan perkebunan.

AGAM, METRO–Tim Gabungan Satuan Tugas Penertiban Kawa­san Hutan (Satgas PKH) Pemerintah Pusat mener­tibkan aktivitas illegal di kawasan hutan Cagar Alam (CA) Maninjau seluas 3.043,17 hektare di dua titik di Kabupaten Agam, yang telah beralih fungsi menjadi lahan perkebu­nan.

Ketua Tim II Satgas PKH Pusat Henly mengatakan penertiban itu dilakukan oleh tim yang terdiri dari Kejaksaan Agung, TNI, Polri, Kementerian Pertahanan, Kementerian Kehutanan, ATR/BPN, Badan Informasi Geospasial (BIG), BKSDA, BPKP, Kejari Agam serta lembaga teknis terkait lainnya menertibkan kawasan hutan CA di Kampung Me­layu, Nagari Lubuk Basung, Kecamatan Lubuk Basung dan Malalak Utara, Kecamatan Malalak pada Selasa (5/8).

“Kita memasang dua plang peringatan di dua kecamatan tersebut dan lokasi pemasangan plang berada di tepi kawasan hutan Cagar Alam, agar pemilik lahan mengetahui lokasi mereka masuk kawasan hutan,” katanya.

Ia mengatakan plang dengan tulisan bahwa lahan Cagar Alam Maninjau seluas 3.043,17 hektare ini dalam penguasaan Pemerintah Republik Indonesia Cq Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia No 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan.

“Masyarakat dilarang memasuki lahan tanpa izin, merusak, menjarah, mencuri, mengelapkan, memungut hasil tanaman atau tumbuhan, memperjual belikan dan menguasai tanpa izin pihak berwenang,” kata­nya.

Ia mengatakan kawa­san hutan CA Maninjau yang ditertibkan tersebut merupakan perkebunan kelapa sawit, kulit manis dan lainnya milik masya­rakat.

Sebelum pemasangan plang ini terlebih dahulu telah dilakukan verifikasi dalam menyamakan lokasi perkebunan milik warga dengan peta yang dimiliki Kementrian Kehutanan Republik Indonesia dan ATR/BPN.

Peta tersebut bakal di sandikan dan dibantu oleh BIG dalam memastikan lokasi itu apakah masuk dalam kawasan hutan atau bukan.

“Apabila masuk ke da­lam kawasan hutan, maka akan diambil alih dengan menertibkan dan me­ngem­balikan lahan itu menjadi kawasan hutan konservasi,” katanya.

Ia mengakui saat ini Satgas PKH sedang me­lakukan penertiban kawasan hutan di Sumbar semenjak beberapa hari lalu.

Satgas tersebut dibagi dua tim. Tim satu mener­tibkan kawasan hutan di Kota Padang, Solok, Kabupaten Dharmasraya, Solok, Solok Selatan, Sijunjung dan Pesisir Selatan dan lainnya. Untuk tim dua di Kabupaten Agam, Pasaman, Limapuluh Kota, Tanah Datar dan lainnya.

“Ada 12 plang yang kita pasang untuk tim dua,” katanya. (pry)