“Meski produksi menggunakan sistem otomatis, hasil 100 persen sempurna sulit dijamin. Temuan sisa menir itu menjadi catatan penting dan PR bagi manajemen untuk segera melaÂkuÂkan perbaikan agar proÂduk akhir benar-benar berÂsih dan sesuai dengan label beras premium yang diÂproÂmosikan,” kata jenderal bintang satu Polri tersebut.
Dalam kesempatan yang sama, Helfi menyampaikan bahwa pihakÂnya turut menyoroti berat kemasan beras yang secara sengaja ditambah 200 gram per karung 25 kilogram. Tujuannya untuk menghindari penolakan oleh sistem otomatis pada mesin pengemas. Menurut dia, temuan itu menandakan perlunya pengawasan lebih ketat agar konsumen mendapatkan produk dengan bobot yang tepat.
Lebih jauh, Helfi menyatakan bahwa dari 22 orang petugas QC di perusahaan tersebut, hanya satu yang sudah tersertifikasi. Kondisi itu juga menjadi tanggung jawab manajemen untuk segera melakukan pelatihan dan sertifikasi kepada petugas QC lainnya. Tujuannya demi menjaga mutu produksi.
Sebelumnya, Satgas Pangan Polri menetapkan 3 tersangka tersangka yang masing-masing berinisial S selaku presiden direktur PT PIM, AI selaku kepala pabrik, dan DO selaku kepala quality control di perusahaan tersebut. Saat ini, mereka sudah menjalani proses hukum.
“3 orang terkait kasus ini saat ini tidak berada di lokasi dan tengah menjalani proses hukum. Namun operasional dan distribusi perusahaan tetap berjalan normal,” jelasnya. (jpg)
