“Demikian surat pemberitahuan ini disampaikan untuk dapat digunakan sebagaimana mestinya dan untuk dilaksanakan tergugat sesuai ketentuan peraturan perundang undangan,” jelas Afdal Hirawan .
Selanjutnya sebut Afdal Hirawan, biasanya setelah amar putusan ini diterbitkan oleh Mahkamah Agung RI, 60 hari ke depan harus dilaksanakan atau eksekusi atau pihaknya membuat surat permohonan eksekusi.
Informasi dari pihak KSOP Kelas II Telukbayur Chaerul Awaluddin sudah mendapatkan kabar adanya incraht dari MA RI. Mereka menanggapi dengan positif. Bahkan kata Afdal Hirawan, pihaknya akan memanggil pihak-pihak yang tersangkut dalam kasus ini untuk dipertemukan.
“Ini juga kabar baik untuk kita,” sebut Afdal Hirawan.
Sementara itu Ketua Koperbam Telukbayur Chandra didampingi Sekretaris Nursal Uce, M, SH, Ketua BP Riswan, Bendahara Abu Zamar dan Hendrizon, mengaku pihaknya akan menyerahkan semua pada ketentuan yang berlaku.
“Namun pengurus mengingatkan kepada anggota untuk jangan bereuforia. Jalankan tugas, patuhi aturan yang berlaku,” sebut Chandra.
Tapi kata Chandra, pihaknya berharap Agustus ini akan nampak terangnya. Artinya pihaknya menginginkan Agutus ini dieksekusi sesegera mugkin. Telah banyak kerugian yang kami alami.
“Pada hakekatnya, kita tetap mengendepankan peraturan hukum dan perundang-undangan yang berlaku. Insya Allah, mudah mudahan dalam waktu dekat bisa dieksekusi,” ucap Chandra. (ped)













