Namun keputusan tersebut disambut positif oleh jaksa penuntut umum (JPU) karena sesuai dengan tuntutan yang dibacakan saat persidangan. JPU pada persidangan tersebut, Wendry Finisa, mengatakan putusan tersebut sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap dan tersaji dalam persidangan sebelumnya.
”Itu pun telah kami sampaikan dalam tuntutan pidana terhadap Indra Septiarman dengan tuntutan mati dan kita ketahui juga sependapat majelis hakimnya dengan tuntutan mati terhadap Indra Septiarman,” ujarnya.
Pihaknya memahami langkah yang diambil oleh terdakwa dan kuasa hukumnya untuk melakukan banding karena merupakan hak mereka. Sedangkan JPU, lanjutnya, mengambil langkah pikir-pikir terhadap putusan tersebut.
Aksi pembunuhan dan pemerkosaan itu dilakukan In Dragon pada Jumat (6/9/2024) lalu. Korban sempat dilaporkan hilang saat berjualan gorengan keliling hingga jasadnya ditemukan terkubur dengan kondisi tangan terikat pada Minggu (8/9/2024).
Selang 11 hari kemudian, In Dragon yang diburu tim gabungan dari Polres Padangpariaman bersama Polda Sumbar, ditangkap di loteng rumah kosong di Padang Kabau, Kecamatan Padang Sago, Kabupaten Padang Pariaman pada Kamis (19/9/2024).
Kasus ini sempat viral dan menghebohkan warga Sumbar hingga nasional. Banyak orang yang menaruh simpati kepada korban yang berjualan gorengan untuk menghidupi keluarganya dan ingin melanjutkan pendidikan ke jenjang universitas. Bahkan, makam almarhumah Nia ramai dikunjungi oleh masyarakat. (ozi)













