PARIAMAN, METRO–Indra Septiarman alias In Dragon yang menjadi terdakwa kasus pembunuhan dan pemerkosaan gadis cantik penjual gorengan keliling Nia Kurnia Sari (18), di Nagari Guguak, Kecamatan 2X11 Kayu Tanam, Kabupaten Padangpariaman, akhirnya dijatuhi hukuman mati.
Putusan itu dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pariaman pada sidang pembacaan vonis yang digelar Selasa (5/8). Terdakwa In Dragon dinyatakan terbukti melakukan pembunuhan berencana dan pemerkosaan terhadap Nia Kurnia Sari.
“Menyatakan Terdakwa Indra Septiarman panggilan In Dragon terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan pidana pembunuhan berencana dan persetubuhan terhadap korban,” kata Hakim Ketua Dedi Kuswara saat membacakan putusan.
Hakim Dedi Kuswara menyampaikan, berdasarkan fakta-fakta di persidangan, banyak hal yang memberatkan terdakwa dalam kasus tersebut. Fakta-fakta itu dari sejumlah barang bukti yang memberatkan, keterangan para saksi, hingga tidak ada hal yang dapat meringankan hukuman terdakwa.
”Terdakwa juga pernah dipenjara sebelumnya dalam kasus pencabulan anak dan narkoba. Dalam persidangan terdakwa berbelit-belit memberikan keterangan bahkan menyampaikan yang bersangkutan menitipkan sabu seberat 1,5 Kg kepada korban yang hal itu pun tidak dapat dibuktikan,” tegas Hakim Hakim Dedi Kuswara.
Putusan ini hakim yang menjatuhkan hukuman mati sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang disampaikan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Pariaman. Menanggapi vonis maksimal itu, terdakwa mengajukan permohonan banding ke tingkat pengadilan selanjutnya.
Namun keputusan tersebut disambut positif oleh jaksa penuntut umum (JPU) karena sesuai dengan tuntutan yang dibacakan saat persidangan. JPU pada persidangan tersebut, Wendry Finisa, mengatakan putusan tersebut sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap dan tersaji dalam persidangan sebelumnya.
”Itu pun telah kami sampaikan dalam tuntutan pidana terhadap Indra Septiarman dengan tuntutan mati dan kita ketahui juga sependapat majelis hakimnya dengan tuntutan mati terhadap Indra Septiarman,” ujarnya.
Pihaknya memahami langkah yang diambil oleh terdakwa dan kuasa hukumnya untuk melakukan banding karena merupakan hak mereka. Sedangkan JPU, lanjutnya, mengambil langkah pikir-pikir terhadap putusan tersebut.
Aksi pembunuhan dan pemerkosaan itu dilakukan In Dragon pada Jumat (6/9/2024) lalu. Korban sempat dilaporkan hilang saat berjualan gorengan keliling hingga jasadnya ditemukan terkubur dengan kondisi tangan terikat pada Minggu (8/9/2024).
Selang 11 hari kemudian, In Dragon yang diburu tim gabungan dari Polres Padangpariaman bersama Polda Sumbar, ditangkap di loteng rumah kosong di Padang Kabau, Kecamatan Padang Sago, Kabupaten Padang Pariaman pada Kamis (19/9/2024).
Kasus ini sempat viral dan menghebohkan warga Sumbar hingga nasional. Banyak orang yang menaruh simpati kepada korban yang berjualan gorengan untuk menghidupi keluarganya dan ingin melanjutkan pendidikan ke jenjang universitas. Bahkan, makam almarhumah Nia ramai dikunjungi oleh masyarakat. (ozi)






