BERITA UTAMA

Terbukti Membunuh dan Memperkosa Nia Kurnia Sari, In Dragon Dijatuhi Hukuman Mati

0
×

Terbukti Membunuh dan Memperkosa Nia Kurnia Sari, In Dragon Dijatuhi Hukuman Mati

Sebarkan artikel ini

PARIAMAN, METRO–Indra Septiarman alias In Dragon yang menjadi terdakwa kasus pembunuhan dan pemerkosaan gadis cantik penjual gorengan keliling Nia Kurnia Sari (18), di Nagari Guguak, Kecamatan 2X11 Kayu Tanam, Kabupaten Padangpariaman, akhirnya dijatuhi hukuman mati.

Putusan itu dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pariaman pada si­dang pembacaan vonis yang digelar Selasa (5/8). Terdakwa In Dragon di­nyatakan terbukti mela­kukan pembunuhan beren­cana dan pemerkosaan terhadap Nia Kurnia Sari.

“Menyatakan Terdak­wa Indra Septiarman pang­gilan In Dragon terbukti secara sah dan meyakin­kan melakukan tindakan pidana pembunuhan be­ren­cana dan persetubuhan terha­dap korban,” kata Hakim Ketua Dedi Kus­wara saat membacakan putusan.

Hakim Dedi Kuswara menyampaikan, berda­sarkan fakta-fakta di persi­dangan, banyak hal yang memberatkan terdakwa dalam kasus tersebut. Fak­ta-fakta itu dari sejumlah barang bukti yang mem­beratkan, keterangan para saksi, hingga tidak ada hal yang dapat meringankan hukuman terdakwa.

”Terdakwa juga pernah dipenjara sebelumnya da­lam kasus pencabulan anak dan narkoba. Dalam per­sidangan terdakwa ber­belit-belit memberikan ke­te­rangan bahkan me­nyam­paikan yang bersang­kutan menitipkan sabu seberat 1,5 Kg kepada korban yang hal itu pun tidak dapat di­buk­tikan,” tegas Hakim Hakim Dedi Kuswara.

Baca Juga  Dua Bulan Tertahan di Negara Peru Jenazah ABK Asal Pasaman Dipulangkan

Putusan ini hakim yang menjatuhkan hukuman ma­ti sesuai dengan tuntu­tan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang disampaikan dalam persidangan di Pe­ngadilan Negeri Pariaman. Menang­gapi vonis mak­simal itu, terdakwa me­ngajukan per­mo­honan ban­ding ke tingkat pe­ngadilan selanjutnya.

Namun keputusan ter­sebut disambut positif oleh jaksa penuntut umum (JPU) karena sesuai de­ngan tun­tutan yang dibaca­kan saat persidangan. JPU pada per­sidangan terse­but, Wendry Finisa, me­ngatakan putu­san tersebut sesuai dengan fak­ta-fakta yang terungkap dan tersaji dalam persi­dangan se­belumnya.

”Itu pun telah kami sampaikan dalam tuntutan pidana terhadap Indra Sep­tiarman dengan tuntutan mati dan kita ketahui juga sependapat majelis ha­kimnya dengan tuntutan mati terhadap Indra Sep­tiarman,” ujarnya.

Baca Juga  Transportasi kembali Dibuka Pusat, Mulyadi Minta Pemprov Sumbar Perketat Pintu Masuk

Pihaknya memahami langkah yang diambil oleh terdakwa dan kuasa hu­kumnya untuk melakukan banding karena merupa­kan hak mereka. Sedang­kan JPU, lanjutnya, me­ngambil langkah pikir-pikir terhadap putusan ter­sebut.

Aksi pembunuhan dan pemerkosaan itu dilakukan In Dragon pada Jumat (6/9/2024) lalu. Korban sempat dilaporkan hilang saat ber­jualan gorengan keliling hingga jasadnya ditemu­kan terkubur dengan kon­disi tangan terikat pada Minggu (8/9/2024).

Selang 11 hari kemu­dian, In Dragon yang dibu­ru tim gabungan dari Pol­res Padangpariaman ber­sama Polda Sumbar, di­tangkap di loteng rumah kosong di Padang Kabau, Kecamatan Padang Sago, Kabupaten Padang Paria­man pada Kamis (19/9/2024).

Kasus ini sempat viral dan menghebohkan warga Sumbar hingga nasional. Banyak orang yang mena­ruh simpati kepada korban yang berjualan gorengan untuk menghidupi keluar­ganya dan ingin melan­jutkan pendidikan ke jen­jang universitas. Bahkan, makam almarhumah Nia ramai dikunjungi oleh ma­syarakat. (ozi)