BERITA UTAMA

Kakek Bejat! Cucu yang Masih Balita Dicabuli, Beraksi 4 Kali sejak 2024

0
×

Kakek Bejat! Cucu yang Masih Balita Dicabuli, Beraksi 4 Kali sejak 2024

Sebarkan artikel ini
CABUL— Pelaku AU (60) yang mencabuli cucunya sendiri, ditangkap jajaran Satreskrim Polres Payakumbuh.

LIMAPULUH KOTA, METRO–Seorang kakek yang berusia 60 tahun di Keca­matan Lareh Sago Hala­ban, Kabupaten Limapuluh Kota, ditangkap Tim Ops­nal Satreskrim Polres, atas kasus pencabulan terha­dap cucunya sendiri yang masih balita. Parahnya, aksi bejat kakek itu sudah empat kali sejak tahun 2024.

AU yang tinggal se­ru­mah dengan pelapor serta korban, dilaporkan ke Pol­res Payakumbuh atas per­buatan cabul yang ter­jadi 27 Juli lalu. Kasus itu ter­bong­kar setelah korban sebut saja Bunga (2) me­ngeluh kesakitan saat buang air kecil kepada ibunya.

Saat itu ibunya berniat untuk mencari korban yang saat itu diketahui tengah bermain di belakang rumah dekat kandang kambing. Korban saat itu menolak untuk dibawa mandi ka­rena merasa sakit ketika buang air kecil.

“Korban sempat lari ketika dijemput untuk man­di. Namun korban berhasil dimandikan, saat itu kor­ban yang hendak buang air kecil (pipis) mengeluh sakit dan perih,” ucap Kapolres Payakumbuh, AKBP Ricky Ricardo melalui Kasat Res­krim, AKP Wiko Satria Afdhal, Selasa (5/8)..

Lebih jauh AKP Wiko menjelaskan, kepada orang tuanya, Bunga me­ngatakan bahwa ia dicabuli oleh sang kakek dengan cara memasukkan jari ta­ngan ke kemaluan korban. Mendengar pengakuan put­rinya itu, ibu korban langsung mempolisikan ayah mertuanya itu.

“Ibu korban melapor pada tanggal 27 Juli setelah mendengar pengakuan put­rinya. Setelah terlapor AU kita periksa, ia kita tetapkan jadi tersang­ka,”ucap perwira Polisi dengan pangkat tiga Balok di pundak itu.

AKP Wiko juga me­nye­but, penetapan tersangka terhadap kakek dari korban itu, dilakukan setelah dida­pat alat bukti yang sah. Setelah dilakukan peme­riksaan awal, pelaku telah melakukan aksi bejatnya sejak tahun 2024 sebanyak 4 kali.

“Pelaku AU pelaku ba­kal dikenakan Pasal 82 UU RI No 35 Tahun 2014 Jo Pasal 290 KUHPidana de­ngan ancaman 15 tahun penjara. Akibat perbua­tannya itu, yang bersang­kutan bakal menghabiskan hari tuanya di dalam penja­ra nantinya,” tutup dia. (uus)