METRO PADANG

Rakor Kabupaten/Kota se-Sumbar, Mantapkan Komitmen Daerah, Jalankan Pelayanan Dasar yang Adil dan Merata

0
×

Rakor Kabupaten/Kota se-Sumbar, Mantapkan Komitmen Daerah, Jalankan Pelayanan Dasar yang Adil dan Merata

Sebarkan artikel ini
RAPAT KOORDINASI— Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah, saat membuka Rakor secara resmi di Auditorium Gubernuran Sumbar, Selasa (5/8) dengan tema utama, koordinasi penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) di seluruh daerah di Sumbar.

PADANG, METRO–Pemprov Sumbar menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) ber­sama seluruh pemerintah kabu­paten dan kota se-Sumatera Barat. Bukan sekadar pertemuan rutin, Rakor ini menjadi ajang penting untuk menyamakan langkah dan memperkuat komit­men bersama dalam memasti­kan masyarakat mendapatkan pela­yanan dasar yang adil, merata, dan berkualitas.

Hal itu disampaikan Gu­ber­nur Sumbar, Mahyeldi An­sha­rullah, saat membuka Rakor secara resmi di Auditorium Gubernuran Sumbar, Selasa (5/8). Tema utama yang diangkat kali ini adalah koordinasi pene­ rapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) di seluruh daerah di Sumbar.

Gubernur Sumbar, Mah­­yeldi Ansharullah, da­lam sambutannya menegaskan pentingnya menjadikan SPM sebagai prioritas utama dalam setiap tahapan pembangunan di daerah. Mulai dari perencanaan hingga penganggaran, semua harus mengacu pada pemenuhan pelayanan dasar bagi masya­rakat.

“SPM harus masuk secara eksplisit ke dalam dokumen perencanaan daerah seperti Renstra, Renja, dan RKPD, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota,” ujar Mahyeldi.

Tak hanya itu, ia juga menekankan bahwa penyusunan anggaran jangan sekadar mengikuti plafon yang tersedia, tapi harus benar-benar mencerminkan kebutuhan riil di lapangan. Koordinasi antar-OPD serta antar pemerintah pusat dan daerah juga harus diperkuat agar pelayanan dasar tidak terfragmentasi.

Terkait keterbatasan anggaran, Mahyeldi mendorong pemerintah daerah untuk berpikir kreatif. Di antaranya dengan menjalin kerja sama dengan dunia usaha, memanfaatkan program CSR, dan menjajaki pembiayaan inovatif, seperti yang diatur dalam Permendagri Nomor 59 Tahun 2021.

“Saya mengapresiasi daerah-daerah yang tetap gigih memenuhi SPM meski terkendala fiskal dan kondisi geografis. Ini bukti komitmen luar biasa yang harus kita pertahankan dan perkuat,” tegasnya.

Dalam Rakor itu, hadir sebagai narasumber Di­rek­tur Jenderal Bina Pembangunan Daerah, Dr. Ir. Restuardy Daud, M.Sc., CGRE. Ia memaparkan bahwa capaian SPM di Su­matera Barat mengalami peningkatan signifikan sejak 2019.

“Dari 60%, kini kita su­dah di angka 98% pada tahun 2024. Ini bahkan lebih tinggi dari rata-rata nasional yang hanya 87,8%,” jelasnya.

Ia mengatakan, capai­an itu bukan hanya berkat kerja Pemprov, tapi juga hasil sinergi dan kerja ke­ras seluruh kabupaten/kota. Tiga daerah yaitu Provinsi Sumbar, Kota Pa­dang, dan Kota Payakumbuh sudah menuntaskan SPM secara paripurna. Sementara daerah lainnya sudah berada di kategori “tuntas madya” alias di atas 90%.

Namun, ada beberapa catatan yang perlu jadi perhatian, terutama di sektor kesehatan di beberapa daerah yang masih di ba­wah rata-rata nasional, se­perti Kota Sawahlunto, Kota Padang Panjang, Pa­dang Pariaman, Pasaman Barat, dan Kepulauan Mentawai.

Secara nasional, Su­ma­tera Barat saat ini berada di peringkat ke-7 dalam pe­laksanaan SPM. Ini men­jadi prestasi membanggakan, tapi juga tantangan untuk bisa terus memperbaiki diri.

Tahun ini, Gubernur Mahyeldi juga berhasil meraih SPM Award sebagai yang terbaik se-Pulau Sumatera, sementara Kota Padang menjadi yang terbaik untuk kategori ka­bu­paten/kota.

Perlu perubahan stra­tegi dan mekanisme baru lanjut Restuardy menjelaskan bahwa mulai 2025 hingga 2029, pelaksanaan SPM akan memakai mekanisme dan target baru. Ada lima poin penting yang harus menjadi perhatian bersama, yakni pertama indikator kinerja belum 100% tercapai. Masih banyak indikator yang belum memenuhi target sesuai perintah konstitusi.

Kedua, target layanan dan mutu harus tepat sasaran. Masih ada perbedaan pandangan soal siapa saja yang berhak menerima layanan dasar.

Ketiga, data harus ma­kin akurat. Prediksi kebutuhan, seperti jumlah ibu hamil, masih sulit dilakukan dengan tepat. Selanjutnya, target bisa disesuaikan. Di triwulan kedua, daerah diberi ruang untuk menyesuaikan target supaya tetap bisa mencapai standar 100%.

Kelima, pengawasan ketat terus dilakukan. Baik oleh Ombudsman, BPK, KPK, maupun BPKP, agar pelaksanaan SPM tetap sesuai aturan.

Seluruh arahan dan perubahan ini sudah dituangkan dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri yang diterbitkan Mei 2025 sebagai pedoman pelaksanaan SPM ke depan.

Di akhir penyampaiannya, Restuardy mengingatkan bahwa SPM bukan ha­nya soal laporan atau angka. Di balik itu semua, ada hak masyarakat yang ha­rus dijamin dan kewajiban pemerintah yang harus ditunaikan.

Ia juga menekankan pentingnya memasukkan SPM ke dalam dokumen RPJMD yang sedang disusun. Di setiap daerah, harus ada Tim Penerapan SPM yang dipimpin Sekda dan didampingi oleh pejabat dari bagian pemerintahan. Tim ini harus bekerja optimal dan melaporkan hasil secara berkala.

“Mari pastikan layanan dasar untuk masyarakat kita terus berjalan dan semakin baik,” tutup Restuardy. (fan)