Sementara itu, Menteri LH/Kepala BPLH, Hanif Faisol Nurofiq, dalam arahannya menegaskan pentingnya komitmen pemerintah daerah dalam mencapai target 100 persen pengelolaan sampah tahun 2029. Ia menekankan bahwa partisipasi masyarakat dan inovasi daerah menjadi kunci utama keberhasilan program Adipura.
Menteri menyebut, bahwa penghargaan Adipura hanya diberikan kepada daerah yang memenuhi prasyarat utama: TPA tidak lagi menggunakan sistem open dumping dan tidak terdapat Tempat Pembuangan Sampah (TPS) liar di wilayah kota.
Penilaian dilakukan secara realtime dan diperbarui secara berkala berdasarkan capaian kuantitatif. Tidak ada lagi ruang untuk ‘rekayasa bersih’ demi mendapatkan penghargaan.
“Kita boleh saja melakukan kekeliruan, tetapi tidak boleh menyampaikan hal yang tidak sesuai fakta,” ungkap Hanif Faisol Nurofiq. (ren)
















