BERITA UTAMA

Bawaslu Dharmasraya Proses 4 Kasus Politik Uang

0
×

Bawaslu Dharmasraya Proses 4 Kasus Politik Uang

Sebarkan artikel ini

DHARMASRAYA, METRO – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Dharmasraya melakukan penyelidikan atas 4 kasus dugaan pelanggaran Pemilu terkait money politic atau politik uang.
Komisioner Bawaslu Dharmasraya, Divisi Hukum, Penindakan, Pelanggaran dan Sengketa, Alde Rado MA kepada awak media, Jumat (19/4) di kantor Bawaslu Dharmasraya mengatakan, kasus dugaan pelanggaran tentang money politic itu terjadi selama hari tenang Pemilu.
”Empat kasus dugaan pelanggaran itu, laporannya dari Kecamatan Koto Salak dua kasus. Kemudian satu kasus pelanggaran juga sudah masuk ke Panwaslu Kecamatan Timpeh,” ujar Alde Rado.
Kemudian, lanjut Alde Rado di Kecamatan Koto Besar ada dugaan tidak pidana Pemilu, terkait Undang Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu Pasal 532.
Pasal tersebut berbunyi: “Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang menyebabkan suara seorang pemilih menjadi tidak bernilai atau menyebabkan peserta Pemilu tertentu mendapat tambahan suara atau perolehan suara peserta Pemilu menjadi berkurang dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling banyak Rp48 juta (empat puluh delapan juta rupiah)”.
Kemudian pada pasal 533, “Setiap orang yang dengan sengaja pada saat pemungutan suara mengaku dirinya sebagai orang lain dan/atau memberikan suaranya lebih dari 1 (satu) kali di 1 (satu) TPS atau lebih dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan denda paling banyak Rp18.000.000,00 (delapan belas juta rupiah)”. (g)