“Hari ini kami menertibkan pajak reklame berjalan yang terpasang di kendaraan yang lewat di PolÂsek Lubuk Kilangan (LuÂki). Ada beberapa tadi yang ditertibkan mulai dari Maxim, vidorant, mama lemon, dan lainnya,” katanya.
Sebelum dilakukan peÂÂnerÂÂtiban, wajib pajak suÂdah diberitahukan soal tunggakan pajak yang belum dibayar. Mulai dari memberikan peringatan lisan, surat teguran hingga penindakan.
“Jadi tadi wajib pajak yang sudah habis masanya diberhentikan, di cek. Kemudian sopir menghuÂbungi pemilik. Jika memang belum dibayar maka stikernya kami lepas langsung,” pungkasnya. (brm)




















