PADANG, METRO–Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Padang melakukan pengawasan terhadap iklan berjalan seperti stiker iklan yang di pasang di tiap-tiap mobil. Pengawasan tersebut dilakukan di jalan Indarung tepatnya di depan Polsek Lubuk Kilangan, Selasa (5/8).
Petugas gabungan dari Bapenda, Polresta Padang, Jasa Raharja dan Samsat tampak menghentikan Kendaraan-kendaraan yang terpasang stiker merek brand.
Operasi tersebut juga merupakan salah satu dalam rangkaian Operasi Patuh Singgalang tahun 2025.
Kabid Pelaporan dan Pengendalian Pendapatan Bapenda Kota Padang, Ikrar Prakarsa, mengatakan bahwa stiker dari merek-merek brand besar yang menunggak pajak langsung dilepas di tempat.
“Hari ini kami menertibkan pajak reklame berjalan yang terpasang di kendaraan yang lewat di Polsek Lubuk Kilangan (Luki). Ada beberapa tadi yang ditertibkan mulai dari Maxim, vidorant, mama lemon, dan lainnya,” katanya.
Sebelum dilakukan penertiban, wajib pajak sudah diberitahukan soal tunggakan pajak yang belum dibayar. Mulai dari memberikan peringatan lisan, surat teguran hingga penindakan.
“Jadi tadi wajib pajak yang sudah habis masanya diberhentikan, di cek. Kemudian sopir menghubungi pemilik. Jika memang belum dibayar maka stikernya kami lepas langsung,” pungkasnya. (brm)






