“Lalu, tidak ada saksi ahli yang mendukung dakwaan pembunuhan berencana. Hasil autopsi yang menunjukkan korban meninggal karena tekanan di dada, bukan jeratan tali,” tutur Defriyon.
Dafriyon menyebut bahwa tuntutan hukuman mati dari JPU terkesan dipaksakan tanpa dukungan bukti yang cukup kuat.
“Karena itu, kami akan mengajukan permohonan banding dan akan memperjuangkan kliennya sampai tahap peninjauan kembali bahkan mendapat amnesti dari Bapak Presiden Prabowo,” tutupnya. (*)
Laman 2 dari 2













