Alfitra mengaku bersyukur karena bisa fokus mendampingi pemulihan kondisi istrinya tanpa perlu dihantui oleh beban biaya. Alfitra mengungkapkan yang penting sebagai peserta JKN harus rutin membayar iuran setiap bulannya untuk memastikan kepesertaannya aktif dan dapat digunakan saat dibutuhkan.
“Sewaktu istri dirawat, biaya pelayanan kesehatannya mungkin habis sekitar Rp. 10.000.000,- dan jika tidak ada BPJS Kesehatan kami pasti kesulitan untuk mencari dananya. Iuran BPJS Kesehatan per bulannya juga sangat ringan, daripada harus langsung bayar jutaan rupiah saat sakit,” tambah Alfitra.
Alfitra mengimbau kepada masyarakat lainnya yang belum terdaftar sebagai peserta JKN untuk segera mendaftar dan jangan ditunda. Menurutnya, sakit tidak ada yang tahu kapan datangnya dan jangan menunggu sakit baru mendaftar ke BPJS Kesehatan.
“BPJS Kesehatan ini penting sekali untuk dimiliki sebagai proteksi dan manfaatnya sangat terasa untuk menjamin biaya pelayanan kesehatan saat sakit. Sekarang berobat terasa semakin mudah, asal mengikuti prosedur dan saya juga menjadi sadar ternyata layanan program JKN sebagus ini,” ucap Alfitra.
Sementara itu, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Payakumbuh, Defiyanna Sayodase menegaskan bahwa dalam penyelenggaraan program JKN, tidak aturan yang menyebutkan terkait pembatasan hari rawat inap di rumah sakit. BPJS Kesehatan berkomitmen untuk memastikan seluruh peserta JKN dilayani dan dijamin sepenuhnya dengan baik sesuai haknya asal mengikuti prosedur dan regulasi.
“Kami memahami bahwa setiap pasien memiliki kondisi medis yang berbeda-beda, namun kami tegaskan bahwa tidak ada batasan hari saat rawat inap di rumah sakit dan tidak ada regulasi yang mengaturnya. Oleh karena itu, selama dokter yang merawat menyatakan pasien masih perlu dirawat, maka BPJS Kesehatan akan menjamin seluruh biaya rawat inap tanpa batasan hari,” tegas Defiyanna.
Lebih lanjut, Defiyanna menjelaskan jika peserta JKN membutuhkan informasi atau bantuan saat berada di fasilitas kesehatan, maka dapat menghubungi nomor petugas BPJS Satu (Siap Membantu). Petugas BPJS Satu berperan sebagai jembatan antara peserta JKN dan pihak rumah sakit untuk memberikan informasi, menangani pengaduan dan memastikan peserta mendapatkan pelayanan yang sesuai.
“Jika saat rawat inap peserta JKN membutuhkan informasi atau bantuan, maka dapat menghubugi petugas BPJS Satu melalui nomor handphone yang tertera pada poster yang dipajang di setiap rumah sakit. Jadi, peserta JKN tidak perlu khawatir saat mengakses layanan Kesehatan karena BPJS Kesehatan selalu siap membantu,” tutup Defiyanna. (uus)
















