Iptu Herwin menuturkan, pelaku J ditangkap saat berada di kediamannya. Tim kemudian melakukan penggeledahan di dalam rumah pelaku J yang turut disaksikan oleh warga setempat.
“Hasil penggeledahan, kita menemukan barang bukti berupa 28 paket ganja siap edar yang dibungkus plastik warna biru, satu paket ganja yang dibungkus plastik bening, Hp dan satu buah panci yaang dijadikan sebagai tempat menyembunyikan ganja,” tutur dia.
Ditegaskan Iptu Herwin, penangkapan pendegar sabu dan ganja ini tidak lepas peran aktif masyarakat tempat mereka tinggal. Berdasarkan laporan masayakatlah, pihaknya bergerak melakukan penyelidikan lalu meringkus kedua pengedar tersebut.
“Kami masih melakukan pengembangan lebih lanjut tentang kepemilikan Narkoba jenis sabu-sabu dan Daun ganja kering ini,dari tangan AI dan J ini. Kita akan berupaya mengungkap jaringan yang lebih besar lagi, sehingga kita bisa memutus mata rantai jaringan narkoba diwilayah hukum Polres Agam,” tutupnya. (pry)
