AGAM,METRO–Tim Kelelawar Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Agam meringkus dua orang pengedar narkotika jenis sabu dan ganja kering di lokasi berbeda.
Penangkapan pertama, dilakukan terhadap pelaku berinisial AI (30) warga Kepala Bandar Jorong Balai 1 Manggopoh, Kenagarian Manggopoh kecamatan Lubuk Basung pada jumat (1/8) Sekitar Pukul 22.30 WIB.
“Pelaku AI yang berperan sebagai pengedar sabu ini, diciduk saat berada di belakang warung, di Lapai-lapai Kampung Baru, Jorong Balai Satu Manggopoh, Kenagarian Manggopoh Kecamatan Lubuk Basung,” kata ungkap Kapolres Agam melalui Kaasatresnarkoba, Iptu Herwin, Senin (4/8).
Dijelaskan Iptu Herwin, saat digeledah tim berhasil mengamankan barang barang bukti berupa satu paket sabu dibungkus plastik bening, uang tunai Rp 500 ribu yang diduga hasul penjualan sabu hingga satu unit Hp yang digunakan pelaku untuk berkomunikasi dengan pelanggan maupun bandar.
“Setelah menangkap pelaku AI, pada Senin (4/8) pukul 06.15 WIB, kita melakukan penangkapan terhadap pelaku J (44) warga Kampung Baru, Jorong Koto Gadang, Kenagarian Salareh Aia Utara, Kecamatan Palembayan,” ungkap Iptu Herwin.
