Terkait persoalan di Sumbar, Rifaldi mengatakan, BEM SB mendesak DPRD Sumbar untuk segera mengambil tindakan tegas terkait pelanggaran pencemaran lingkungan hidup dan penyerobotan lahan negara yang dilakukan PT Incasi Raya. BEM SB menyatakan penolakan tegas terhadap semua bentuk aktivitas deforestasi dan pertambangan ilegal di Sumbar.
“DPRD Sumbar juga meninjau langsung pembangunan pasca bencana alam banjir bandang Tanahdatar. Sekaligus pula melakukan audit anggaran bantuan banjir bandang tersebut,” tegas Rifaldi.
Masih terkait lingkungan hidup, BEM SB mendesak DPRD Sumbar untuk mencabut izin perizinan berusaha pemanfaatan hutan (PBPH) yang cacat dan melakukan peninjauan lingkungan di Sipora, Mentawai. Termasuk pula perizinan dan potensi dampaknya.
“DPRD Sumbar juga diminta untuk segera melaksanakan audiensi terbuka dengan masyarakat serta memberikan solusi untuk permasalahan bendungan di Ombilin Danau Singkarak dan PLTU Ombilin. DPRD Sumbar untuk hadir serta meninjau kembali permasalahan di Padang Sarai, Padang untuk memberikan rasa keadilan dan kenyamanan di Sumbar,” tuturnya.
Ketua DPRD Sumbar, Muhidi yang menerima aspirasi para mahasiswa dan menyatakan akan menindaklanjuti setiap poin tuntutan yang masuk dalam ranah kewenangan DPRD.
“Kami menghargai aspirasi dari adik-adik mahasiswa. Beberapa poin ini akan kami pelajari lebih lanjut dan tindak lanjuti sesuai kewenangan kami di lembaga legislatif,” ujar Muhidi di hadapan peserta aksi..
Ketua DPRD Sumbar, Muhidi menemui para pengunjuk rasa tersebut. Setelah mendengar semua tuntutan dan berdialog dengan para mahasiswa, Muhidi mengatakan akan segera menindaklanjutinya.
“Terima kasih atas kedatangannya yang sudah memberikan masukan dan tuntutan. Semua tuntuntan kami terima dan segera akan dibahas dan tindaklanjuti secara kelembagaan DPRD Sumbar. Tetap semangat dan Jangan pernah lelah mengkritik DPRD untuk kesejahteraan masyarakat Sumbar,” ungkap Muhidi.
Ketua DPRD Sumbar juga menandatangani surat tuntutan tersebut sebelum para mahasiswa membubarkan diri sekira pukul 18.20 WIB. (brm)













