METRO PADANG

PT Semen Padang dan Bea Cukai Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp22 Miliar

0
×

PT Semen Padang dan Bea Cukai Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp22 Miliar

Sebarkan artikel ini
SERAHKAN HASIL PENINDAKAN— Kepala Kanwil DJBC Riau Parjiya, menyerahkan hasil penindakan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Teluk Bayu kepada Plt. Direktur Utama PT Semen Padang Pri Gustari Akbar. Hasil penindakan berupa rokok ilegal itu diserahkan untuk dimusnahkan di Pabrik PT Semen Padang.

PADANG, METRO–Sebanyak 15 juta batang rokok ilegal, minuman beralkohol tanpa izin, pakaian bekas, dan kosmetik senilai lebih dari Rp22 miliar dimusnahkan di pabrik PT Semen Padang, Kamis (31/7). Pemusnahan ini merupakan hasil penindakan Kantor Penga­wasan dan ­Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Teluk Bayur, bekerja sama de­ngan PT Semen Padang sebagai mitra strategis dalam pem­beran­ta­san barang ilegal.

Menggunakan tanur bersuhu tinggi milik Pabrik Indarung V dan VI, seluruh barang dimusnahkan secara tuntas dan ramah ling­kungan. Proses pemus­nahan disaksikan secara hybrid dari Wisma Inda­rung dan dihadiri Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi An­sharullah, Kabinda Sum­­bar Achmad Dalimy, Ke­­pala Kanwil DJBC Riau Par­jiya, Plt. Direktur Utama PT Semen Padang Pri Gus­tari Akbar, Direktur Ke­uangan & Umum, Okto­weri, dan Kepala KPPBC Teluk Bayur Suryana.

Plt. Dirut PT Semen Padang, Pri Gustari Akbar, menyatakan bahwa kola­borasi ini bukan sekadar dukungan teknis, tetapi juga wujud komitmen perusahaan dalam mendukung pe­negakan hukum dan perlindungan masya­rakat. “Rokok ilegal tidak hanya merugikan negara dari sisi cukai, tapi juga memba­ha­yakan kesehatan masya­rakat. Ini bentuk edukasi sekaligus kontribusi kami untuk negara,” ujarnya.

Ia menambahkan, tanur pabrik PT Semen Pa­dang yang bersuhu sangat tinggi memungkinkan pemusnahan aman tanpa dampak lingkungan. Bahkan residunya dapat dimanfaatkan kembali sebagai bahan bakar alternatif.

Baca Juga  Pawai Pergantian Tahun Baru Islam 1445 H, Wako: Mari Jadikan Momentum untuk Kehidupan yang Lebih Baik Lagi

Gubernur Sumbar, Mah­yeldi Ansharullah, me­ng­apresiasi sinergi antara Bea Cukai dan PT Semen Padang. Ia menekankan bahwa pemusnahan ini berdampak langsung pada penerimaan daerah, khu­sus­ nya dari pajak rokok dan Dana Bagi Hasil (DBH) cukai hasil tembakau.

“Estimasi penerimaan pajak rokok Provinsi Sumbar tahun 2025 sebesar Rp471,02 miliar, dan DBH cukai mencapai Rp2,47 miliar. Ini sangat berarti bagi pembiayaan layanan kesehatan, termasuk iuran BPJS bagi warga kurang mampu,” kata Mahyeldi.

Ia merujuk pada Permenkeu No.143 Tahun 2023 yang mengatur bahwa 37,5%­ penerimaan pajak rokok digunakan untuk pelayanan kesehatan. “Tahun ini, Sumbar mengalokasikan Rp110,86 miliar untuk iuran BPJS bagi 805.885 jiwa. Maka, penindakan rokok ilegal sangat mendukung kemampuan fiskal daerah untuk melindungi masyarakat,” tegasnya.

Kepala Kanwil DJBC Riau, Parjiya, menyebut kegiatan ini sebagai bukti sinergi antara aparat penegak hukum dan pelaku industri yang peduli terhadap kepentingan publik. “Kami sangat menghargai dukungan PT Semen Pa­dang dan berharap kerja sama ini terus berlanjut,” ujarnya.

Kepala KPPBC Teluk Bayur, Suryana, menambahkan bahwa pemusnahan dilakukan di lokasi yang aman, tertutup, dan jauh dari permukiman. Fasilitas pencacah, tanur bersuhu tinggi, dan area terbatas menjadikan Pabrik PT Semen Padang sebagai tempat ideal untuk proses ini.

Suryana pun juga merinci BMMN hasil penindakan KPPBC Pabean B Teluk Bayur yang dimusnakan di Pabrik PT Semen Padang. Untuk rokok illegal, jumlahnya 15.014.308 batang dengan berbagai merek.

Baca Juga  M Iqra Chissa (Ketua DPD Golkar Padang Terpilih) Struktur Kepengurusan Tuntas dalam 10 Hari

Kemudian untuk minuman yang mengandung etil alkohol sebanyak 12,79 liter, empat koli pakian bekas, dan 214 kosmetik. Untuk nilai keseluruhan dari barang yang dimusnahkan ini sekitar Rp22 miliar lebih. “Nilai keseluruhan ba­rang yang dimusnahkan ini dapat mencegah potensi kerugian negara sekitar Rp14,6 miliar,” ujarnya.

“Kegiatan pemusanahan yang berkolaborasi de­ngan PT Semen Padang ini, juga merupakan bentuk transparansi pelaksanaan tugas dan sejalan dengan fungsi utama Bea dan Cukai sebagai community protector, yaitu melindungi masyarakat dari peredaran barang-barang ilegal berbahaya,” tambahnya.

Sinergi antara Bea Cukai dan PT Semen Padang ini juga mencerminkan implementasi Asta Cita Presiden RI, khususnya poin ketiga, yaitu mewujudkan pemerintahan yang bersih, efektif, demokratis, dan terpercaya, serta poin ke­enam, yakni mewujudkan masyarakat yang ber­ke­pri­ba­dian dalam kebudayaan dan terlindungi secara sosial. Melalui aksi ini, pemerintah dan sektor industri memperkuat tata kelola transparan, akuntabel, dan berorientasi pada perlindungan publik.

Tidak hanya itu, kegiatan ini juga sejalan dengan program unggulan Pemerintah Provinsi Sumbar di bawah kepemimpinan Mah­­yeldi–Vasco, khususnya pada aspek tata kelola pemerintahan yang baik di­mana mencerminkan tran­sparansi, akuntabilitas, serta sinergi lintas sektor dalam menjalankan fungsi perlindungan masyarakat. (ren/rel)