Sementara itu Ketua DPRD Kota Sawahlunto, Susi Haryati menyampaikan dalam ketentuan BAB VII Bagian Ketiga Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah menjelaskan mengenai tentang Perubahan KUA dan PPAS, dimana Wali Kota telah menyampaikannya secara tertulis dan selanjutnya untuk jadwal pembahasan telah ditetapkan oleh Badan Musyawarah bersama Pemerintah Daerah.
“Secara resmi nota tersebut beserta materinya telah kami terima dari Saudara Wali Kota untuk selanjutnya akan dibahas dalam rapat kerja bersama antara Badan Anggaran (Banggar) dengan SKPD terkait yang telah diagendakan dari tanggal 04 s.d 08 Agustus. Kemudian Penandatanganan Kesepakatan Rancangan Perubahan KUA dan PPAS Kota Sawahlunto Tahun 2025, Insya Allah direncanakan pada tanggal 11 Agustus 2025,” tutup kader Partai Amanat Nasional ini.
Hadir dalam rapat paripurna anggota DPRD Kota Sawahlunto yakni Doni Asta, Masril, Ronald Kardinal, Jhoni Warta, Rio Mardanil, H. Lazwardi, A. Sarijanus Kahar, Nurilman, Revanda Utami Vininta, Siadi, Idrayeni, Ronny Eka Putra, Nico Ardian, serta Sekretaris Daerah. (pin)
















