SAWAHLUNTO/SIJUNJUNG

Sampaikan Nota Pengantar Rancangan Perubahan KUA-PPAS 2025, Wawako: Instrumen Krusial dalam Siklus Perencanaan dan Penganggaran Daerah

0
×

Sampaikan Nota Pengantar Rancangan Perubahan KUA-PPAS 2025, Wawako: Instrumen Krusial dalam Siklus Perencanaan dan Penganggaran Daerah

Sebarkan artikel ini
RAPAT PARIPURNA— Wakil Wali Kota Sawahlunto H. Jeffry Hibatullah saat membacakan Nota Pengantar tentang Rancangan Perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2025, di ruang sidang DPRD Kota Sawahlunto, Senin (4/8).

SAWAHLUNTO, METRO–DPRD Kota sawahlunto menggelar rapat paripurna Penyampaian Nota Pengantar Wali Kota Tentang Rancangan Perubahan KUA-PPAS  Kota Sawahlunto Tahun 2025, Senin (4/8) di ruang Rapat DPRD Kota Sawahlunto.

Wakil Wali Kota H. Jeffry Hibatullah yang membacakan Nota Pengantar, menyebutkan bahwa dokumen Kebijakan Umum Ang­garan (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) merupakan instrumen krusial dalam siklus perencanaan dan penganggaran daerah. Dimana KUA memuat kebijakan bidang pendapatan, belanja, dan pembiayaan, beserta asumsi yang mendasarinya, sebagai acuan operasional anggaran Pemerintah Da­erah selama satu tahun anggaran.

Perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2025 adalah bagian dari formulasi kebijakan anggaran yang dinamis, penyusunannya merujuk pada Rencana Pembangunan Daerah (RPD) Kota Sawahlunto Tahun 2024-2026 dan selaras dengan Perubahan Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) Kota Sawahlunto Tahun 2025, sebagaimana tertuang da­lam Peraturan Wali Kota Sawahlunto Nomor 17 Ta­hun 2025.

“Dokumen ini memuat pokok-pokok kebijakan pe­nganggaran secara konseptual, meliputi kondisi ekonomi makro daerah, asumsi penyusunan Perubahan APBD, kebijakan perubahan pendapatan daerah, kebijakan perubahan belanja daerah, kebijakan perubahan pembia­yaan daerah yang dituangkan lebih lanjut dalam Perubahan Rancangan PPAS Tahun 2025,” ungkap Jeffri.

Sementara itu Ketua DPRD Kota Sawahlunto, Susi Haryati menyampaikan dalam ketentuan BAB VII Bagian Ketiga Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah menjelaskan mengenai ten­­tang Perubahan KUA dan PPAS, dimana Wali Kota telah menyampaikannya secara tertulis dan selanjutnya untuk jadwal pem­bahasan telah ditetapkan oleh Badan Musya­warah bersama Pemerintah Daerah.

“Secara resmi nota ter­sebut beserta materinya telah kami terima dari Saudara Wali Kota untuk selanjutnya akan dibahas dalam rapat kerja bersama antara Badan Anggaran (Banggar) dengan SKPD terkait yang telah diagendakan dari tanggal 04 s.d 08 Agustus. Kemudian Penandatanganan Kesepakatan Rancangan Perubahan KUA dan PPAS Kota Sawahlunto Ta­hun 2025, Insya Allah direncanakan pada tanggal 11 Agustus 2025,” tutup kader Partai Amanat Nasional ini.

Hadir dalam rapat paripurna anggota DPRD Kota Sawahlunto yakni Doni Asta, Masril, Ronald Kardinal, Jhoni Warta, Rio Mardanil, H. Lazwardi, A. Sarijanus Kahar, Nurilman, Revanda Utami Vininta, Siadi, Idrayeni, Ronny Eka Putra, Nico Ardian, serta Sekretaris Daerah. (pin)