SOLOK/SOLSEL

Sambut Hari Kemerdekaan RI ke-80, Pemkab Ajak Masyarakat Kibarkan Merah Putih 1-31 Agustus 2025

0
×

Sambut Hari Kemerdekaan RI ke-80, Pemkab Ajak Masyarakat Kibarkan Merah Putih 1-31 Agustus 2025

Sebarkan artikel ini
SAMBUTAN—Wakil Bupati Solok Selatah H. Yulian Efi saat berikan sambutan pada dalam Apel Gabungan ASN di Halaman Kantor Bupati, Senin (4/8).

PADANG ARO, METRO–Pemerintah Kabupaten Solok Selatan menghimbau seluruh masyarakat untuk turut memeriahkan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-80, salah satunya dengan memasang bendera di halaman rumah masing-masing. Ini menjadi bentuk penghormatan dan selebrasi terhadap kemerdekaan yang dirayakan setiap tahun.

Himbauan ini disampaikan langsung Wakil Bupati Solok Selatah H. Yulian Efi dalam Apel Gabungan ASN di Halaman Kantor Bupati, Senin (4/8).

“Sekarang sudah 4 Agus­tus 2025, sudah mendekati puncak perayaan Hari Kemerdekaan Indonesia. Mari kita rayakan seperti biasa. Bagi yang belum mengibarkan bendera di rumah masing-masing, mari kita kita segera lakukan, ajak juga masyarakat di lingkungan kita,” kata Yulian.

Himbauan ini secara resmi juga sudah disampaikan pemerintah kabupaten melalui Himbauan Bupati Solok Selatan Nomor 130/142/Pem/2025.

Dalam surat ini disebutkan bahwa masyarakat dihimbau agar seluruh elemen masyarakat mengi­barkan Bendera Merah Putih pada 1-31 Agustus 2025.

Ini juga merupakan ama­nat UU Nomor 24 Ta­hun 2009, tepatnya Pasal 7 Ayat (3) yang berbunyi tentang Bendera, Bahasa, Lam­bang Negara, serta Lagu Kebangsaan.

Atuan ini berbunyi ‘Bendera Wajib dikibarkan pada setiap Peringatan Hari Kemerdekaan Bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus oleh warga Negara yang menguasai hal penggu­naan rumah gedung atau kantor, satuan pendidikan, transportasi umum, dan transportasi pribadi di seluruh Wila­yah Negara Kesatuan Republik Indonesia’. Selain itu masyarakat juga diminta berpartisipasi aktif menyemarakkan Peringatan HUT Ke-80 Kemerdekaan RI Ta­hun 2025 ini. (ped/rel)