Proses penyaluran dana dimulai dengan pengajuan permohonan oleh UMKM kepada UPTD dengan melengkapi dokumen persyaratan seperti KTP, NIB, NPWP, dan laporan usaha. Dokumen-dokumen tersebut nantinya akan diverifikasi oleh petugas untuk memastikan kelengkapan dokumen dan kelayakan usaha.
Pendampingan dan monitoring akan dilakukan terhadap pengelolaan keuangan dan usaha, baik terhadap penggunaan dana, perkembangan usaha, serta akan dilakukan evaluasi berkala setiap tiga bulan untuk memastikan agar dana yang disalurkan digunakan dengan baik dan usaha terus berkembang.
“Melalui Dana Pembiayaan Daerah UPTD Fasilitasi Pembiayaan BKD Kota Solok, kita berkomitmen untuk menciptakan peluang yang lebih besar bagi para pelaku UMKM agar bisa berkembang dan berkontribusi lebih banyak terhadap perekonomian daerah”, lanjutnya.
Wako berharap program ini bisa memberikan dampak positif yang nyata, tidak hanya bagi pelaku usaha,tetapi juga untuk masyarakat Kota Solok secara keseluruhan.
Semoga dengan adanya peluncuran program ini, kita dapat lebih mudah mengakses pembiayaan yang dibutuhkan untuk memperluas usaha dan memberikan manfaat yang lebih besar lagi.
“Mari kita terus bekerja sama, saling mendukung, dan menjaga semangat gotong royong dalam membangun Kota Solok yang lebih baik. Dengan program ini, kita harapkan Kota Solok semakin berkembang sebagai kota yang produktif, inovatif, dan sejahtera,” tutup wako. (vko)
















