Bupati menyebut bahwa dokumen KUA dan Perubahan PPAS 2025 merupakan bentuk komitmen pengelolaan keuangan daÂerah, dengan harapan dapat memberikan gambaran yang lebih jelas dalam proses pembahasan selanjutnya.
“Sebagaimana yang telah ditetapkan dalam APBD awal 2025 bahwa komposisi APBD tahun 2025 adalah pendapatan sebesar Rp1,5 triliun lebih, belanja daerah Rp1,6 triliun lebih, penerimaan pembiayaan SiLPA tahun 2024 sebesar Rp54 miliar lebih dan pengeluaran pembiayaan berupa penyertaan modal pemerintah daerah sebesar Rp1 miliar,” jelasnya.
Namun, berdasarkan evaluasi pelaksanaan APBD tahun anggaran 2025 kondisi sampai dengan semester 1 tahun 2025, terdapat beberapa hal yang perlu disesuaikan, antara lain SiLPA tahun 2024 disesuaikan hasil audit BPK RI atas laporan keuangan pemeÂrintah daerah tahun 2024 sebesar Rp39 miliar lebih yang terdiri atas SiLPA pada kas daerah dan SiLPA diluar kas daerah. (pry)
