AGAM, METRO–DPRD Kabupaten Agam menggelar sidang paripurna nota pengantar Bupati Agam terhadap Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Rancangan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (Perubahan KUA dan Perubahan PPAS) tahun anggaran 2025.
Rapat tersebut dipimpin langsung Ketua DPRD Agam, H. Ilham, didampingi Wakil Ketua Henrizal dan Aderia. Turut dihadiri juga Bupati Agam H. Ir. Benni Warlis, pimpinan Forkopimda, kepala OPD di lingkungan Pemkab Agam.
Bupati Agam Benni Warlis, dalam sambutannya menyampaikan, penyusunan perubahan KUA dan Perubahan PPAS tahun anggaran 2025 berpedoÂman kepada Peraturan Pemerintah Nomor 12 taÂhun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah.
Ia menjelaskan, bahwa salah satu perubahan APBD disusun atas perÂkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta keadaan yang menyebabkan SiLPA tahun anggaran sebelumnya haÂrus digunakan dalam tahun anggaran berjalan.
