Menurut PPATK, penghentian sementara rekening dormant dilakukan untuk mencegah kejahatan keuangan. Hasil analisis menunjukkan banyak rekening hasil jual beli yang digunakan untuk tindak pidana pencucian uang, termasuk reaktivasi rekening secara masif untuk menampung dana hasil tindak pidana.
PPATK menyebut penghentian sementara atas rekening dormant sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2010. Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan kebijakan blokir rekening pasif (dormant) yang dilakukan PPATK untuk melindungi rekening-rekening nasabah yang tidak melakukan transaksi dalam jangka waktu tertentu tersebut.
“Kami juga sudah mengkonfirmasikan kepada PPATK terhadap langkah-langkah yang diambil oleh PPATK, dan kami mendapat penjelasan sebagai berikut; bahwa PPATK justru ingin melindungi rekening-rekening nasabah yang diduga dormant,” kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis.
Berdasarkan konfirmasi dengan PPATK, Dasco juga menyebut kebijakan blokir rekening itu dilakukan dalam rangka memberantas judi online sebab rekening pasif tersebut kerap dijadikan untuk menampung transaksi judi online. ”PPATK juga menemukan dormant-dormant itu ada yang berasal dari jenis-jenis kejahatan seperti judi online,” ucapnya.
Oleh karena itu, Dasco menyebut bahwa apabila nasabah keberatan dengan penghentian sementara PPATK tersebut dapat melakukan konfirmasi untuk dibuka kembali. Sementara itu, Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Mufti Mubarok meminta PPATK bersama regulator di industri keuangan meninjau ulang kebijakan penghentian sementara rekening dormant serta memastikan langkah yang diambil tidak mengabaikan hak-hak konsumen.
“Kami meminta kebijakan ini ditangguhkan, atau bahkan dicabut, sampai ada mekanisme yang jelas, transparan, dan tidak merugikan konsumen,” kata Ketua BPKN Mufti Mubarok. (jpg)
















