METRO BISNIS

Usai Pemblokiran oleh PPATK yang Bikin Resah, OJK Bakal Tinjau Ulang Aturan tentang Rekening Dormant

0
×

Usai Pemblokiran oleh PPATK yang Bikin Resah, OJK Bakal Tinjau Ulang Aturan tentang Rekening Dormant

Sebarkan artikel ini
ILUSTRASI—Nasabah bertransaksi lewat ATM. PPATK bakal memblokir rekening dormant.

JAKARTA, METRO–Otoritas Jasa Keua­ngan (OJK) menyatakan akan menjaga stabilitas sistem keuangan, termasuk dengan meninjau ulang pengelolaan rekening bank khususnya rekening pasif (dormant) guna memberi kepastian dan memperjelas hak bank serta nasabah.

“OJK dalam kewenangan berdasarkan undang-undang akan melakukan langkah-langkah menjaga stabilitas sistem keuangan dan perbankan, yang pen­ting itu,” kata Anggota Dewan Komisioner sekaligus Kepala Eksekutif Pe­ngawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae dalam diskusi di Bandung, Jawa Ba­rat, Sabtu (2/8).

“Termasuk di dalam­nya itu, upaya kita untuk me-revisit kira-kira begitu, terhadap peraturan-peraturan yang terkait reke­ning, termasuk rekening dormant. Ini untuk memastikan hak-hak bank dan nasabah itu kemudian semakin diperjelas,” ucap Dian dikutip dari Antara.

Dalam paparannya, Dian juga mengatakan OJK juga telah meminta perbankan untuk memantau re­kening dormant agar tidak ada kejahatan keuangan, serta perlunya meningkatkan efektivitas perbankan dalam menangani jual beli rekening. Ketentuan me­ngenai rekening dormant umumnya diatur dalam kebijakan internal bank, dan mengacu pada prinsip kehati-hatian serta perlindungan konsumen seba­gaimana diamanatkan da­lam Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Peraturan OJK Nomor 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan.

PPATK pada awal pekan ini mengumumkan peng­hentian sementara transaksi pada rekening pasif (dormant) guna mencegah kejahatan keuangan. Namun nasabah tetap bisa mengaktifkannya kembali dengan mengikuti prosedur yang ditetapkan.

Menurut PPATK, rekening dormant yang dimaksud merupakan rekening tabungan, baik perorangan atau perusahaan, rekening giro, maupun rekening rupiah/valuta asing yang tidak digunakan untuk transaksi apapun selama 3 hingga 12 bulan. Dana ma­syarakat di rekening pasif yang dihentikan sementara, menurut PPATK, dijamin tetap aman dan tidak akan hilang.

Menurut PPATK, penghentian sementara rekening dormant dilakukan untuk mencegah kejahatan keuangan. Hasil analisis menunjukkan banyak rekening hasil jual beli yang digunakan untuk tindak pidana pencucian uang, termasuk reaktivasi rekening secara masif untuk menampung dana hasil tindak pidana.

PPATK menyebut penghentian sementara atas rekening dormant sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2010. Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad me­ngatakan kebijakan blokir rekening pasif (dormant) yang dilakukan PPATK untuk melindungi rekening-rekening nasabah yang tidak melakukan transaksi dalam jangka waktu tertentu tersebut.

“Kami juga sudah meng­konfirmasikan kepada PPATK terhadap langkah-langkah yang diambil oleh PPATK, dan kami men­dapat penjelasan sebagai berikut; bahwa PPATK justru ingin melindungi reke­ning-rekening nasabah yang diduga dormant,” kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis.

Berdasarkan konfirmasi dengan PPATK, Dasco juga menyebut kebijakan blokir rekening itu dilakukan dalam rangka memberantas judi online sebab rekening pasif tersebut kerap dijadikan untuk menampung transaksi judi online. ”PPATK juga menemukan dormant-dormant itu ada yang berasal dari jenis-jenis kejahatan se­perti judi online,” ucapnya.

Oleh karena itu, Dasco menyebut bahwa apabila nasabah keberatan dengan penghentian sementara PPATK tersebut dapat mela­kukan konfirmasi untuk dibuka kem­bali. Se­mentara itu, Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Mufti Mubarok meminta PPATK bersama regulator di industri keuangan meninjau ulang kebijakan penghentian sementara rekening dormant serta memastikan langkah yang diambil tidak mengabaikan hak-hak konsumen.

“Kami meminta kebijakan ini ditangguhkan, atau bahkan dicabut, sampai ada mekanisme yang jelas, transparan, dan tidak me­rugikan konsumen,” kata Ketua BPKN Mufti Mu­barok. (jpg)