“Pengungkapan kasus bermula ketika ibu korban LG (30) mempergoki pelaku menindih tubuh korban pada Jumat (4/7/2025). Kejadian tersebut terjadi di rumah mereka di Kecamatan Mandiangin Koto Selayan, sekitar pukul 04.30 WIB,” ungkap AKP Idris Bakar, Minggu (3/8).
Dijelaskan AKP Idris, meski sudah memergoki suaminya menindih korban, pelapor ketika itu tidak langsung menuduh lantaran pakaian terduga pelaku dan korban masih utuh.
“Meski begitu, pelapor sempat bertanya kepada tersangka siapa yang ditindihnya, ia mengatakan adalah anak tiri dari tersangka. Akibat kejadian tersebut, pelapor mulai curiga dan menyelidiki dengan pendekatan kepada korban,” ungkap AKP Idris Bakara.
Setelah dibujuk berkali-kali oleh pelapor, kata AKP Idris, korban menceritakan bahwa terduga pelaku sudah beberapa kali melakukan perbuatan cabul dan persetubuhan kepadanya. Modusnya, pelaku kerap membujuk korban dengan memberikan uang jajan.
“Namun setelah tersangka dilakukan penangkapan dan pemeriksaan, ia baru mengakui sudah beberapa kali melakukan perbuatan cabul kepada korban. Untuk saat ini, tersangka diamankan ke Mako Polresta Bukittinggi dan akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya. (pry)













