“Setelah mendapatkan laporan tersebut, kami langsung melakukan penyelidikan mendalam di tempat kejadian perkara. Dari hasil penyelidikan, petugas mengetahui terduga pencuri kabel itu ialah RR,” jelas Kompol Yasin.
Menurut Kompol Yasin, berdasarkan keterangan saksi-saksi, diketahui RR pada malam itu membawa alat bantu berupa sabit bergagang kayu sepanjang satu meter. Informasi penting tersebut diperoleh dari keterangan masyarakat dan pengumpulan barang bukti.
“Sesudah mengetahui hal itu, petugas bergerak menuju kediaman RR. Dan menangkapnya tanpa perlawanan. RR mengaku mencuri kabel tower itu dengan memanjat pagar tower dan memotong kabel menggunakan sabit tersebut,” tutur dia.
Kompol Yasin menegaskan, dari penangkapan pelaku, pihaknya menyita barang bukti berupa sebilah sabit bergagang kayu sepanjang satu meter dan kawat tembaga seberat 20 Kilogram.
“Saat ini pelaku RR dan barang bukti sudah dibawa ke Mapolresta Padang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Kita masih melakukan pendalaman untuk mengungkap siapa saja yang terlibat dalam kasus ini,” tutupnya. (brm)













